Penipuan Jual-Beli Kendaraan Murah, Rugikan Korban Miliaran Rupiah
Kamis, 14 November 2024 -
MERAHPUTIH.COM - SRI Anisa Nur Hayati menangis saat memberikan keterangan di depan majelis hakim PN Surakarta. Ia menjadi korban penipuan jual beli kendaraan murah yang dilakukan terdakwa Febti Ari Rahmawati.
Air matanya menetes di persidangan, mengingat kerugian yang ia merugi derita mencapai miliaran rupiah. Beberapa kali Anisa menangis sangat memberikan keterangan saksi di depan majelis hakim yang dipimpin Makmurim Kusumastuti dengan hakim anggota Dzulkarnain dan Subagyo.
Sri menangis karena, akibat perbuatan pelaku, harta bendanya habis, bahkan untuk menyekolahkan anak, ia sampai harus berhutang. “Harta saya miliaran rupiah habis ditipu. Sekarang untuk menyekolahkan anak sampai harus berutang,” kata Sri, Rabu (13/11).
Dia menjelaskan pertama kali berkenalan dengan terdakwa pada 2020. Saat itu, Febti sering membeli produk vitamin hasil usahanya. Pada 2021, terdakwa menawarkan kendaraan hingga barang elektronik dengan harga murah.
“Saya tertarik karena terdakwa sering mengunggah barang-barang tersebut di status WA-nya. Dia (Febti) bilang ini barang reward dari toko. Karena programnya selesai, terus tidak ada ada yang menang, akhirnya dijual murah," katanya.
Baca juga:
Dia mencontohkan mobil Brio RS, biasanya dihargai Rp 250 juta, tapi dijual Rp 150 juta sampai Rp 170 juta. Ada pula motor Honda PCX yang di luar seharga Rp 35 jutaan, tapi dijual Rp 20 juta. “Saya tertarik. Kemudian saya ajak teman-teman saya. Beli 25 unit mobil sama 10 motor. Itu belum dengan barang-barang elektroniknya, seperti ponsel, kemudian tablet, dan lain-lain," ucap dia.
Ia menyebut, secara total, ada 10 orang lain yang memesan kendaraan tersebut kepada dirinya. Setelah itu uang langsung ditransfer ke rekening milik terdakwa. Dari 10 motor, hanya 7 yang dikirim. “Itu pun dua di antaranya tidak dilengkapi BPKB. Sedangkan untuk 25 unit mobil sama sekali tidak pernah dihantar. Akhirnya minta uang dikembalikan,” kata dia.
Karena terus didesak 10 orang temannya tersebut, Sri berinisiatif mengembalikan terlebih dahulu uang teman-temannya dengan cara menjual seluruh aset yang dia milik. Jumlah total aset itu sebesar Rp 3,91 miliar. “Dengan harapan, terdakwa segera melakukan pembayaran. Tetapi terdakwa tidak mengembalikan uang saya dan melapor polisi,” kata dia.
Kuasa hukum korban, Ma'aruf Al Zagadi mengatakan, dalam kasus ini, ternyata diketahui bahwa terdakwa tidak hanya dikasuskan di Solo, tetapi juga di Boyolali, Magelang, serta Sukoharjo.
"Jadi korbannya ini banyak, dan tidak hanya di Solo. Jadi setelah proses disini selesai, akan ada proses di wilayah lain," kata Ma'aruf. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
KPK Bagikan Kiat Cara Cek Surat Panggilan Asli atau Aksi Penipuan