Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengusaha Minta Konsultasi Publik Penerapan Cukai Minuman Berpemanis

Alwan Ridha Ramdani - Senin, 23 September 2024

MerahPutih.com - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam pangan olahan.

Ketua Umum Apindo Shinta W. Kamdani mengatakan, pemerintah untuk melakukan konsultasi publik yang lebih intensif sebelum menerapkan aturan tersebut.

Ia mengatakan, konsultasi publik ini penting salah satunya untuk mengidentifikasi kendala yang dihadapi para pengusaha dalam menerapkan aturan baru tersebut, termasuk pengenaan cukai pada minuman berpemanis.

Apindo sudah memberikan masukan ke Kementerian Kesehatan, menekankan pentingnya transisi yang bertahap dalam penerapan aturan tersebut.

Baca juga:

GAPMMI Minta Penerapan Cukai Minuman Berpemanis Diujicobakan Dulu

Menurut dia, para produsen pasti membutuhkan waktu untuk menyesuaikan produk mereka dengan aturan baru. Apalagi perubahan formula produk membutuhkan proses yang tak singkat.

“Aturan ini tidak bisa langsung diterapkan karena dengan kondisi seperti sekarang ini kami juga tidak ingin menambah beban,” katanya.

Shinta menjelaskan bahwa tujuan utama dari penerbitan PP Nomor 28/2024 adalah untuk mewujudkan peningkatan kesehatan masyarakat.

Ia juga menekankan bahwa upaya edukasi publik merupakan langkah krusial untuk mendorong masyarakat agar bersedia mengubah perilaku konsumsinya.

Baca juga:

Penerapan Cukai Makanan dan Minuman Berpemanis Masih Perlu Aturan Turunan

"Perlu melakukan sosialisasi agar masyarakat juga mengerti kenapa pembatasan GGL ini harus dilakukan," katanya.

Apindo juga meminta agar pemerintah melakukan riset yang mendalam untuk memastikan efektivitas aturan pembatasan GGL.

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan disahkan pada 26 Juli 2024, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL) dalam makanan.

Regulasi tersebut diterbitkan merespons isu kesehatan seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global termasuk di Indonesia.

Baca Artikel Asli