Pengusaha Hotel Akui Efek Kenaikan PPN dan Siap Menyiasati
Jumat, 22 November 2024 -
Merahputih.com - Rencana pemerintahan menaikan tarif pajak melalui skema PPN 12 persen terus menjadi pembicaraan. Rencana tersebut juga dikomentari pengusaha properti Plataran, Yozua Makes.
Dalam perayaan pengharagaan Best For Romance dari Conde Nast Johansent Award yang didapat Plataran Komodo Resort and SPA, Yozua mengatakan bahwa sebagai pengusaha akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk, kata dia, pertambahan kenaikan PPN dari tahun sebelumnya pada2025 nanti.
"Ya, saya mau bilang sebagai warga negara Indonesia ya kita harus taat hukum," kata dia saat ditemui di Tiga Dari, Hutan Kota by Plataran, Jakarta Pusat, Kamis (21/11).
Sebelumnya pembahasan kenaikan PPN 12 persen dilakukan dengan Kementerian Keuangan dan DPR RI Komisi XI DPR pada 13 November 2024. Kenaikan tarif PPN ini telah disahkan di Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), berlaku sejak 1 Januari 2025.
Baca juga:
Sederet Alasan PPN 12 Persen Harus Dibatalkan, Angka PHK Tinggi hingga Konsumsi Rumah Tangga Melorot
Ia tak menafikkan bahwa kenaikan 12 persen tarif PPN meninggalkan efeknya sendiri bagi usahanya. Kendati demikian kata Yozua, sebagai pengusaha yang bisa dilakukan hanya menghadapinya dan berpikir lebih visioner.
“Ya, saya bilang kita harus menghadapinya, menyiasati. Dalam arti kata kita buat produk bagus, sehingga orang worth it buat tambahan 1 persen," kata dia.
Yozua sekali lagi menekan bahwa sebagai warga negara ia akan ikut ketentuan kebijakan yang berlaku. Apalagi regulasinya kata dia masuk sebagai Undang-undang.
"Kita serahkan ke pemerintah untuk melihat penerapannya. Kan ini juga Undang-undang ya, jadi harus diubah dulu undang-undangnya," kata dia. (Tka)