Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengungkapan Sabu-sabu 1,129 Ton Selamatkan 5,6 Juta Jiwa

Zulfikar Sy - Senin, 14 Juni 2021

MerahPutih.com - Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membekuk tujuh tersangka dan menyita 1,129 ton sabu-sabu senilai triliunan rupiah.

Tersangka masuk dalam jaringan Timur Tengah, Afrika, dan Indonesia.

"Telah diamankan lima warga negara Indonesia inisial MR, HA, AS, NB, dan AK, serta dua warga negara asal Nigeria CSN dan UCN, dari barang bukti (1,129 ton) ini berasal dari Timur Tengah dan Afrika," ujar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, di Polda Metro Jaya, Senin (14/6).

Baca Juga:

Polres Metro Jakarta Pusat Bongkar Peredaran Narkoba 1,129 Ton dari Timur Tengah

Menurut Listyo, apabila barang bukti 1,129 ton sabu-sabu itu beredar di pasaran, dapat dikonsumsi sekitar 5,6 juta jiwa, dengan nilai Rp 1,694 triliun.

"Itu yang bisa kita selamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika," ungkapnya.

Listyo menyampaikan, tim penyidik mengungkap kasus ini di empat lokasi berbeda.

Pertama di Gunung Sindur, Bogor, disita 393 kilogram sabu-sabu, dengan tersangka NR dan HA.

Kedua disita 511 kilogram sabu-sabu, dari tersangka NW, CSN, dan EM, di Ruko Pasar Modern Bekasi, Town Square, Margahayu, Bekasi Timur.



Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)
Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkoba sebanyak 1,29 ton jenis sabu-sabu. (Foto: MP/Kanugrahan)



Selanjutnya, disita 50 kilogram dari tersangka AK, di Apartemen Basura, Jakarta Timur. Terakhir, disita barang bukti 175 kilogram sabu-sabu, milik tersangka H, di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

"Pengungkapan ini berkat kerja sama, kerja keras dan kerja solid dari kepolisian didukung oleh Dirjenpas Kemkumham RI," katanya.

Listyo menuturkan, pengungkapan ini merupakan komitmen Polri melakukan pemberantasan terhadap trans international crime peredaran gelap narkoba.

Listyo mengungkapkan, kalau melihat kondisi seperti ini, tentu semua pihak prihatin karena di tengah pandemi COVID-19 ternyata peredaran narkoba sangat tinggi.

"Walaupun ini bisa diungkap, ini merupakan gambaran yang tentunya ini menjadi keprihatinan kita bersama, terkait tantangan bagi generasi kita, masyarakat kita," katanya.

Baca Juga:

Selundupkan 40 Kg Sabu ke Medan, Bandar Narkoba Dapat Upah Hingga Rp200 Juta

Listyo menegaskan, Polri akan terus melakukan perintah presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan, dan menyelesaikan masalah narkoba sampai ke akar-akarnya.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (2), pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009. Dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimalnya hukuman mati. (Knu)

Baca Juga:

Polisi Selidiki Dugaan Keuntungan Penyelundupan 310 Kg Sabu untuk Terorisme

Baca Artikel Asli