Pengemudi Xpander yang Tabrak Showroom Porsche Jadi Tersangka

Jumat, 15 Maret 2024 - Soffi Amira

MerahPutih.com - Kasus kecelakaan Mitsubishi Xpander yang menabrak showroom serta mobil mewah Porsche seharga Rp 9 miliar di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, kini memasuki babak baru. Akibat kejadian tersebut, pengemudi mobil Xpander berinisial JS (42) dinaikkan status hukumnya.

"(Pengemudi) sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Teluknaga, AKP Wahyu Hidayat, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/3).

Baca juga:

Pengemudi Xpander Tabrak Showroom Mobil Mewah Diperiksa Polisi

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, lanjut Wahyu, polisi langsung melakukan penahanan terhadap JS. Tersangka dijerat dengan pasal 200 KUHP tentang perusakan bangunan dan atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang milik orang lain.

Saat ini, penyidik masih mendalami tujuan JS ke showroom tersebut. Wahyu menyebutkan, penyidik pun mendalami apakah pelaku dan pemilik showroom saling mengenal satu sama lain.

“Kalau terkait dengan saling kenal, kami masih dalami pemeriksaannya,” ujar Wahyu.

Baca juga:

Kecelakaan Jalan Tol Solo-Ngawi Tewaskan 2 Orang, WNA Asal Jepang Jadi Korban

Sebagai informasi, JS menabrak showroom mobil mewah hingga mengenai Porsche GT3 seharga miliaran rupiah di Ivan’s PIK 2, Jalan Thamrin Boulevard Pantai Indah Kapuk 2, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu (13/3) siang.

Pelaku sebelumnya mengonsumsi minuman keras sebelum mengendarai mobil itu. Saat melewati jalan di depan showroom, tidak bisa mengendalikan mobil, sehingga menabrak bangunan showroom hingga ringsek. (knu)

Baca juga:

Mobil Xpander Tabrak Showroom Porsche di PIK 2 hingga Ringsek

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan