Pengecekan STRP Masih Diberlakukan di Jakarta

Senin, 26 Juli 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Petugas lapangan tetap memeriksa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) bagi pekerja non esensial dan non kritikal saat perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 periode 26 Juli-2 Agustus 2021.

"Aturan perjalanan sama, tapi kita tunggu tertulisnya dari pemerintah," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Minggu (26/7) malam.

Baca Juga:

PPKM Level 3, Mal Boleh Buka Hingga Pukul 17.00

Sambodo mengungkapkan, pemeriksaan syarat perjalanan tetap harus dilakukan untuk membatasi pekerja yang non kritikal dan non esensial.

Saat ini, Polda Metro Jaya secara berjenjang mendirikan pos penyekatan sejak PPKM Darurat hingga perpanjangan PPKM Level 4 pada periode 21-25 Juli 2021 hingga berjumlah 100 titik untuk mengurangi mobilitas.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo memutuskan untuk melanutkan kebijakan PPKM Level 4 mulai 26 Juli 2021 hingga 2 Agustus 2021 dengan beberapa penyesuaian peraturan terkait dengan aktivitas dan mobilitas masyarakat.

Pengecekan STRP. (Foto: Antara)
Pengecekan STRP. (Foto: Antara)

"Saya memutuskan untuk melanjutkan PPKM level 4. Namun, kita akan melakukan beberapa penyesuaian terkait dengan aktvitas dan mobilitas masyarakat yang akan dilakukan bertahap dengan pelaksanaan yang ekstra hati-hati," kata Presiden Jokowi.

Kementerian Dalam Negeri dalam Instruksi Mendagri 26/2021 menetapkan seluruh wilayah DKI Jakarta dalam PPKM Level 4. Lalu di Provinsi Banten, ada Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang serta di Jawa Barat, Kota Depok, Kota Bogor, yang masuk wilayah hukum Polda Metro Jaya. (Knu)

Baca Juga:

PPKM Level 4, Lapak Jajanan Sudah Bisa Terima Pengunjung dan Makan di Tempat 20 Menit

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan