Pengawasan Kendor, Segel Bangunan Liar di Muara Angke Dicopot
Senin, 23 Agustus 2021 -
MerahPutih.com - Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP Jakarta Utara patut dipertanyakan. Sebab, segel atau garis Satpol PP yang terspasang di bangunan liar di Kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke dicopot.
Salah satu Haris (45) yang berprofesi Nelayan menanyakan pengawasan anak buah Gubernur Anies Baswedan di lokasi tersebut. Bangunan yang diduga melanggar aturan kembali dilanjutkan meski sebelumnya dihentikan petugas karena tidak adanya izin bangunan (IMB). Kini pembangunan yang sempat tidak beroperasi kembali dikerjakan.
Baca Juga
DPRD DKI Minta Satpol PP Bongkar Bangunan Bemasalah di Muara Angke
"Pengawasan yang dilakukan Pemda DKI kendor, pemilik mencopot segel dan garis polisi yang dipasang Satpol PP. Bahkan, sejumlah pekerja diam-diam kembali melanjutkan proyek bangunan," ujar Haris.
Haris pun meminta, petugas Satpol PP Jakut maupun Dinas Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan DKI untuk lebih tegas melakukan pengawasan. Terlebih bangunan tersebut sudah disegel, tetapi pemilik kembali melanggarnya.

Wakil Gubernur DKI, Ahmad Riza Patria sebelumnya meminta seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tidak kecuali Dinas Ketahanan Pangan Kelautan Pertanian (KPKP) untuk mengawasi aset yang dimiliki Pemprov.
"Pengawasan lahan tentu ada bidangnya masing-masing, tiap dinas ada pengawasannya," ucap Ariza di Balaikota, menanggapi adanya dugaan penyerobotan lahan milik DKI di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke, Senin (26/7).
Diketahui, bangunan yang diperuntukan untuk gudang peralatan kapal di kawasan Pelabuhan Perikanan Muara Angke Penjaringan tersebut dihentikan dan disegel Satpol PP Jakarta Utara, karena berdiri di atas lahan milik Dinas KPKP DKI.
Keberadaan proyek bangunan di atas lahan 3.000 meter tersebut belakangan juga menutup fasilitas umum (fasum) yang ada di dekat dermaga. Sehingga, akses nelayan dan juga pekerja di pelabuhan terhambat. (Asp)
Baca Juga
Tak Ikuti Aturan, Pergudangan di Muara Angke Siap Diberi Peringatan Satpol PP