Penganut Sunda Wiwitan Gembira Terima Keputusan MK
Kamis, 09 November 2017 -
MerahPutih.Com - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait aliran kepercayaan membawa sukacita bagi para penganut Sunda Wiwitan. Atas dasar keputusan itu, penganut Sunda Wiwitan sudah bisa mencantumkan kepercayaan mereka di Kartu Tanda Penduduk.
Salah seorang penganut Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, Dewi Kanti mengapresiasi keputusan MK tersebut.
"Karean kita ini negara bangsa yang harus tunduk pada konstitusi, maka putusan MK harus menjadi rujukan dan mengikat," kata penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, Dewi Kanti di Kuningan, Kamis (9/11).
Dewi Kanti sebagaimana dilansir Antara mengatakan dengan adanya putusan tersebut, kini semua warga negara yang menganut kepercayaan bisa juga mempunyai hak, yang selama ini tidak pernah didapatkan.
Untuk itu dengan adanya putusan MK, pihaknya sangat mengapresiasi dan juga sangat terbantu, agar para penganut kepercayaan tidak lagi kesulitan untuk mengurus sesuatu.
"Tidak boleh ada alasan lagi menghambat lewat birokrasi hak warga negara yang paling asasi, beragama dan berkepercayaan," tuturnya.
Dia menuturkan penegasan kesetaraan antara agama dan kepercayaan menjadi sangat penting, karena hal tersebut berdampak terhadap para pemeluk penghayat kepercayaan untuk bisa mengakses pelayanan publik, salah satunya terkait sistem informasi administrasi kependudukan.
"Selama ini para pemeluk penghayat kepercayaan sulit untuk bisa mengakses layanan publik lantaran kolom agama di KK dan juga KTP kosong," katanya.
Dewi melanjutkan, upaya diskriminasi ini telah berlangsung selama 72 tahun di Indonesia dan banyak sekali kendala yang dirasakan oleh para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.
"Yang pasti sejak berbagai upaya diskriminasi sistemik ini terjadi, selama 72 tahun kemerdekaan negeri ini, kemerdekaan utuh belum pernah dirasakan," pungkas Dewi Kanti.(*)