Headline

Penganut Sunda Wiwitan Gembira Terima Keputusan MK

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 09 November 2017
Penganut Sunda Wiwitan Gembira Terima Keputusan MK

Aksi masyarakat adat Sunda Wiwitan tolak eksekusi lahan di Kuningan, Jawa Barat (Foto: MP/Mauritz)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait aliran kepercayaan membawa sukacita bagi para penganut Sunda Wiwitan. Atas dasar keputusan itu, penganut Sunda Wiwitan sudah bisa mencantumkan kepercayaan mereka di Kartu Tanda Penduduk.

Salah seorang penganut Sunda Wiwitan di Kuningan, Jawa Barat, Dewi Kanti mengapresiasi keputusan MK tersebut.

"Karean kita ini negara bangsa yang harus tunduk pada konstitusi, maka putusan MK harus menjadi rujukan dan mengikat," kata penganut kepercayaan Sunda Wiwitan, Dewi Kanti di Kuningan, Kamis (9/11).

Dewi Kanti sebagaimana dilansir Antara mengatakan dengan adanya putusan tersebut, kini semua warga negara yang menganut kepercayaan bisa juga mempunyai hak, yang selama ini tidak pernah didapatkan.

Untuk itu dengan adanya putusan MK, pihaknya sangat mengapresiasi dan juga sangat terbantu, agar para penganut kepercayaan tidak lagi kesulitan untuk mengurus sesuatu.

"Tidak boleh ada alasan lagi menghambat lewat birokrasi hak warga negara yang paling asasi, beragama dan berkepercayaan," tuturnya.

Dia menuturkan penegasan kesetaraan antara agama dan kepercayaan menjadi sangat penting, karena hal tersebut berdampak terhadap para pemeluk penghayat kepercayaan untuk bisa mengakses pelayanan publik, salah satunya terkait sistem informasi administrasi kependudukan.

"Selama ini para pemeluk penghayat kepercayaan sulit untuk bisa mengakses layanan publik lantaran kolom agama di KK dan juga KTP kosong," katanya.

Dewi melanjutkan, upaya diskriminasi ini telah berlangsung selama 72 tahun di Indonesia dan banyak sekali kendala yang dirasakan oleh para penghayat kepercayaan untuk mendapatkan hak-haknya sebagai warga negara.

"Yang pasti sejak berbagai upaya diskriminasi sistemik ini terjadi, selama 72 tahun kemerdekaan negeri ini, kemerdekaan utuh belum pernah dirasakan," pungkas Dewi Kanti.(*)

#Sunda Wiwitan #Aliran Kepercayaan #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Indonesia
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Hakim Mahkamah Konstitusi tak setuju pemerintah menyebut JR UU Pers bisa beri kekebalan absolut bagi wartawan.
Soffi Amira - Selasa, 07 Oktober 2025
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan
Berita Foto
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) Fifi Aleyda Yahya selaku perwakilan pemerintah menyampikan keterangannya pada sidang uji materiil UU no 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (6/10/2025).
Didik Setiawan - Senin, 06 Oktober 2025
Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan