Pengamat Tegaskan Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bukan Kebebasan Pendapat, Tapi Pelanggaran Hukum Nyata

Jumat, 26 Desember 2025 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansyah, memberikan sorotan tajam terkait insiden pengibaran bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang baru-baru ini terjadi.

Menurut Trubus, tindakan tersebut secara nyata mencederai proses perdamaian panjang yang telah dibangun pascakonflik di Aceh. Trubus menegaskan bahwa kemunculan simbol tersebut di ruang publik bukanlah ekspresi kebebasan berpendapat biasa, melainkan sebuah pelanggaran hukum serius.

"Perdamaian Aceh adalah hasil kesepakatan besar yang mengakhiri konflik puluhan tahun. Pengibaran simbol GAM di ruang publik bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk pengingkaran terhadap semangat perdamaian itu sendiri," tegas Trubus dalam keterangannya, Jumat (26/12).

Baca juga:

Lecehkan Bendera Indonesia, Pemeran Film Dewasa Tia Emma Dilaporkan KBRI London

Dampak Sosial dan Potensi Provokasi

Pengamat kebijakan publik ini juga memperingatkan bahwa aksi semacam itu dapat memicu ketegangan sosial yang mampu membuka kembali trauma masa lalu masyarakat Aceh.

Ia menekankan bahwa menjaga suasana kondusif adalah tanggung jawab kolektif. Trubus mengimbau agar masyarakat tetap waspada terhadap kelompok-kelompok anti-perdamaian yang kerap memanfaatkan situasi darurat atau bencana untuk memprovokasi warga demi mengganggu ketertiban umum.

Apresiasi Terhadap Langkah Persuasif TNI

Di sisi lain, Trubus memberikan apresiasi atas respons cepat yang dilakukan oleh jajaran Korem 011/Lilawangsa dalam menangani aksi di Kota Lhokseumawe. Penertiban tersebut dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.

Baca juga:

11 Daerah di Aceh Perpanjang Lagi Masa Tanggap Darurat

"Menjaga perdamaian Aceh berarti menghormati kesepakatan yang sudah dicapai. Setiap tindakan yang mengarah kepada glorifikasi simbol konflik masa lalu jelas mencederai komitmen itu," pungkasnya.

Sebagai informasi, Danrem 011/Lilawangsa, Kolonel Inf. Ali Imran, mengonfirmasi bahwa pembubaran aksi di Simpang Kandang, Muara Dua, sempat diwarnai ketegangan namun berakhir damai tanpa kekerasan. Massa secara sukarela menyerahkan kain umbul-umbul menyerupai bendera GAM.

Meski demikian, aparat berhasil mengamankan seorang pria yang diduga provokator karena kedapatan membawa tas berisi senjata api jenis pistol serta senjata tajam rencong.

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan