Pengamat Sebut KPK Takut Terhadap Partai Politik Besar

Senin, 24 April 2017 - Noer Ardiansjah

Pengamat hukum pidana dari Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Umar Husin menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berani menindak kasus korupsi yang melibatkan oknum kader partai politik besar.

Menurut Umar, selama ini KPK hanya berani menindak kasus korupsi yang melibatkan partai politik kecil saja.

"Aparat hukum berani sama partai kecil, seperti PKS, PPP yang terlibat korupsi dan lain langsung disikat. Kalau seperti Partai Gollkar atau PDIP, mutar-mutar. Coba lihat kasus korupsi e-KTP sudah lama sekali," kata Umar, dalam diskusi bertema Partai Politik & Budaya Korupsi, di Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (24/4).

Menurut Umar, kepercayaan publik saat ini sangat besar terhadap KPK. Untuk itu, dia meminta KPK mengusut tuntas perkara korupsi yang melibatkan nama-nama besar dalam kasus e-KTP yang menelan anggaran hingga Rp5,9 triliun.

"Coba lihat kasus e-KTP, sudah lama sekali. KPK harus berani. Kalau KPK bisa sentuh yang punya kekuatan, orang akan percaya," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus e-KTP ini. Ketiganya yakni Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto, dan pengusaha rekanan Kemendagri Andi Naragong.

Sementara, perkara Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP ini telah bergulir di pengadilan.

Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) atas Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca berita terkait korupsi e-KTP lainnya di: Yorrys Angkat Bicara Tentang Pencekalan Setnov

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan