Merahputih.com - Pengamat intelijen dan keamanan Stanslaus Riyanta memprediksi perubahan metode penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan menetapkan tersangka dulu baru ditangkap bisa menimbulkan permasalahan baru.
Di satu sisi ini memudahkan KPK untuk menangani terduga koruptor. Karena ia diamankan terlebih dulu lantaran statusnya adalah tersangka. Namun di sisi lainnya harus diperhatikan apakah hal tersebut justru bisa menjadi celah kerawanan yang rawan gugatan.
Baca Juga:
"Karena dasar hukum sebelum penetapan sebagai tersangka bisa dipertanyakan," ungkap Stanislaus kepada Merahputih.com di Jakarta, Selasa (12/5).
Karena jika begitu, ia mempertanyakan dari dasar apa KPK menetapkan tersangka. Mengingat selama ini kebanyakan alat bukti KPK didapat dari hasil operasi tangkap tangan. Sementara, jika ditangkap setelah menjadi tersangka, barang bukti belum tentu ada pada pelaku.
Yang paling penting bagi KPK adalah memperkuat kerja penindakan dan pencegahan. Mengingat selama ini dua hal tersebut yang mendapat sorotan karena kinerjanya tak stabil.
"Yang penting sebenarnya KPK harusnya menguatkan institusinya dengan intelijen atau bekerja sama dengan instansi lain agar terduga koruptor tersebut dapat diamankan dan tidak kabur," tutup Stanislaus.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri akan mengubah strategi dalam hal penindakan di lembaga antirasuah. Strategi ini diyakini Firli akan membuat pelaku dugaan tindak pidana korupsi tidak bisa lepas dari jerat hukum.
"Ke depan, jika penyidikan sudah diperoleh bukti yang cukup, tersangka akan langsung ditangkap dan ditahan, baru diumumkan. Ini agar tersangka tidak punya waktu untuk melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," ujar Firli.
Strategi ini sudah diperlihatkan Firli saat menjerat Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan eks Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan Ramlan Suryadi. Mereka dijerat dalam kasus suap proyek di Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Aries HB dan Ramlan lebih dahulu dijadikan tersangka oleh KPK. Usai ditetapkan tersangka, kemudian kedua orang itu ditangkap tim penindakan dan diseret ke markas antirasuah. Setelah diperiksa di markas antirasuah, barulah pimpinan KPK mengumumkan status tersangka mereka ke publik.
Baca Juga:
BPIP Ajak Masyarakat Bergotong-royong Cegah Penyebaran COVID-19
Strategi ini tidak pernah dilakukan oleh pimpinan KPK sebelumnya. Selain itu, saat mengumumkan ke publik, para tersangka juga dihadirkan dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
"Saya terus mengulang, bahwa langkah pengumuman tersangka dengan metode penangkapan dan bukti yang kuat adalah memberikan kepastian hukum, rasa keadilan, profesionalisme dan akuntabilitas," kata Firli. (Knu)