Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pengamat Peringatkan Potensi Ancaman Izin Otomatis Lintas Udara Bagi AS

Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 April 2026

MerahPutih.com - Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan para purnawirawan TNI membahas Letter of Intent (Lol) atau surat pernyataan terkait izin lintas udara yang diajukan Amerika Serikat.

Pembahasan itu terjadi ketika Sjafrie mengumpulkan purnawirawan yang mayoritas merupakan eks Panglima TNI dan kepala staf di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta Pusat, Jumat (24/4).

Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait menjelaskan dalam pertemuan tersebut para purnawirawan memberikan analisis dan saran terkait LoI yang diajukan Amerika.

Ragam analisis itu diberikan dengan dasar pertimbangan kepentingan pertahanan negara. Namun demikian, Rico tidak menjelaskan secara perinci analisis yang diberikan para purnawirawan kepada Sjafrie dan jajaran pejabat TNI.

Baca juga:

Menhan Bicarakan Rekomendasi Izin Lintas Udara AS di Indonesia ke Mantan Panglima TNI

Akademisi hubungan internasional Connie Rahakundini Bakrie menegaskan, tidak ada hak lintas damai otomatis bagi pesawat militer asing sehingga setiap akses harus melalui izin eksplisit dari negara berdaulat.

"Kedaulatan udara merupakan prinsip fundamental dalam hukum internasional yang tidak dapat ditawar, terutama di tengah pembahasan kerja sama akses militer asing oleh Kementerian Pertahanan (Kemenhan)," ucap Prof. Connie dalam diskusi publik di Jakarta, Rabu, seperti dikutip dari keterangan tertulis.

Ia merujuk pada Konvensi Chicago 1944 yang menyatakan setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya.

Dalam doktrin hukum udara internasional, prinsip utama tertanam kuat dalam Convention on International Civil Aviation atau Konvensi Chicago.

Dikatakan bahwa Pasal 1 konvensi tersebut menegaskan setiap negara memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif atas ruang udara di atas wilayahnya sehingga berbeda dengan laut yang mengenal prinsip mare liberum (terbuka), di mana ruang udara bersifat tertutup.

Connie memperingatkan, pemberian izin menyeluruh (blanket clearance) tanpa evaluasi kasus per kasus berpotensi menimbulkan sejumlah ancaman.

Ancaman dimaksud, yakni membuka peluang bagi pesawat asing untuk melakukan pengumpulan intelijen secara rutin di wilayah Indonesia serta memungkinkan pemetaan instalasi pertahanan dan infrastruktur strategis.

Lalu, sambung dia, ancaman lainnya berupa peningkatan risiko gangguan keamanan terhadap operasi militer nasional, termasuk dalam situasi darurat.

Dengan demikian, dirinya menilai praktik tersebut secara perlahan dapat mengikis kedaulatan udara yang telah dijamin dalam Konvensi Chicago.

“Ini bukan sekadar kerja sama pertahanan. Ini bisa menjadi bentuk penguasaan strategis terselubung,” ujarnya.

Indonesia,tegaskan boleh bekerja sama selama tidak mengorbankan prinsip kedaulatan karena kedaulatan dan martabat bangsa tidak sebanding dengan bantuan keamanan dalam bentuk apa pun.

Ditegaskan bahwa harga diri bangsa jauh lebih mahal daripada bantuan yang mengorbankan kedaulatan sehingga Indonesia jangan sampai menyerahkan "langitnya".

Selain itu, Connie juga menyinggung konsep yang ia kembangkan, yakni “Rahakundinisme”, di mana pendekatan tersebut secara tegas menolak logika pemberian akses sepihak yang berpotensi melemahkan kedaulatan negara.

“Kedaulatan udara harus dijaga melalui pengawasan ketat, kerja sama multilateral yang setara, dan penolakan terhadap akses sepihak,” kata Connie.

Baca Artikel Asli