Pengamat: Perbaikan Terminal Harus Dibarengi Pembenahan Angkutan Umum

Minggu, 18 Februari 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Terminal bus dan angkutan umum merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam pengoperasiannya. Maka penyempurnaan terminal harus dibarengi dengan pembenahan angkutan umum.

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa pembenahan terminal tidak otomatis bisa mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum. Hingga kini, pemerintah telah membangun dan membenahi banyak terminal, tetapi belum bisa mendongkrak pengguna angkutan umum.

Baca Juga:

Putri Puan Maharani di Urutan Keempat Perolehan Suara di Dapil Jateng IV

Menurutnya, beberapa terminal yang dibangun sepi kedatangan angkutan umum. Pembenahan terminal harus diiringi pembenahan angkutan umum di daerah. Sampai saat ini, tidak sampai 5 persen dari keseluruhan 552 pemerintah daerah yang telah membenahi transportasi umum modern.

"Dari 38 provinsi, hanya 15 ibu kota provinsi yang baru mengembangkan transportasi umum modern. Bahkan, ada ibu kota provinsi yang sudah tidak memiliki transportasi umum. Transportasi umum modern yang dimaksud adalah skema pembelian layanan (buy the service)," kata Djoko kepada MerahPutih.com, Minggu (18/2).

Djoko berpandangan, ramainya terminal juga ditentukan jumlah trayek angkutan umum yang hadir di terminal itu. Terminal yang terbangun megah adalah terminal tipe A, sedangkan di banyak daerah yang memiliki terminal tipe B dan C sudah tidak beroperasi akibat mulai punahnya angkutan umum.

Oleh sebab itu, angkutan umum di daerah harus segera dilakukan pembenahan, supaya terminal yang terbangun atau mulai sepi akan menjadi ramai kembali.

"Bantuan pemerintah pusat untuk membenahi angkutan umum di daerah sangat diperlukan," tuturnya.

Baca Juga:

10 Ribu Hewan di Jaksel akan Diberikan Vaksin Rabies

Djoko menuturkan, sudah ada program pembelian layanan di 11 kota. Namun belum cukup, mengingat sebanyak 552 pemda di seluruh Indonesia.

Menurutnya dia juga, diperlukan ada Program Public Service Obligation (PSO) angkutan umum, seperti halnya PSO perkeretaapian dengan DIPA Kementerian Keuangan.

"Untuk melanggengkan keberadaan angkutan umum di daerah diperlukan lembaga pembiayaan angkutan umum di bawah Kementerian Keuangan," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Pelajaran Berharga untuk Merevisi Kekuasaan Presiden

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan