Pengamat: Perbaikan Terminal Harus Dibarengi Pembenahan Angkutan Umum


Warga bersiap menaiki Bus Listrik TransJakarta di Terminal Blok M, Jakarta, Selasa (20/9/2022). (ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww)
MerahPutih.com - Terminal bus dan angkutan umum merupakan satu kesatuan yang saling mendukung dalam pengoperasiannya. Maka penyempurnaan terminal harus dibarengi dengan pembenahan angkutan umum.
Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata, Djoko Setijowarno mengatakan bahwa pembenahan terminal tidak otomatis bisa mendorong masyarakat beralih ke angkutan umum. Hingga kini, pemerintah telah membangun dan membenahi banyak terminal, tetapi belum bisa mendongkrak pengguna angkutan umum.
Baca Juga:
Putri Puan Maharani di Urutan Keempat Perolehan Suara di Dapil Jateng IV
Menurutnya, beberapa terminal yang dibangun sepi kedatangan angkutan umum. Pembenahan terminal harus diiringi pembenahan angkutan umum di daerah. Sampai saat ini, tidak sampai 5 persen dari keseluruhan 552 pemerintah daerah yang telah membenahi transportasi umum modern.
"Dari 38 provinsi, hanya 15 ibu kota provinsi yang baru mengembangkan transportasi umum modern. Bahkan, ada ibu kota provinsi yang sudah tidak memiliki transportasi umum. Transportasi umum modern yang dimaksud adalah skema pembelian layanan (buy the service)," kata Djoko kepada MerahPutih.com, Minggu (18/2).
Djoko berpandangan, ramainya terminal juga ditentukan jumlah trayek angkutan umum yang hadir di terminal itu. Terminal yang terbangun megah adalah terminal tipe A, sedangkan di banyak daerah yang memiliki terminal tipe B dan C sudah tidak beroperasi akibat mulai punahnya angkutan umum.
Oleh sebab itu, angkutan umum di daerah harus segera dilakukan pembenahan, supaya terminal yang terbangun atau mulai sepi akan menjadi ramai kembali.
"Bantuan pemerintah pusat untuk membenahi angkutan umum di daerah sangat diperlukan," tuturnya.
Baca Juga:
Djoko menuturkan, sudah ada program pembelian layanan di 11 kota. Namun belum cukup, mengingat sebanyak 552 pemda di seluruh Indonesia.
Menurutnya dia juga, diperlukan ada Program Public Service Obligation (PSO) angkutan umum, seperti halnya PSO perkeretaapian dengan DIPA Kementerian Keuangan.
"Untuk melanggengkan keberadaan angkutan umum di daerah diperlukan lembaga pembiayaan angkutan umum di bawah Kementerian Keuangan," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Dugaan Kecurangan Pemilu 2024, Pelajaran Berharga untuk Merevisi Kekuasaan Presiden
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Soroti Kondisi Mengerikan Terminal di Jakarta yang Bikin Malu Wajah Ibu Kota

Pramono Berencana Ubah 'Aturan Main', Pegawai Swasta Bakal Wajib Naik Angkutan Umum Seperti ASN

KAI Angkut 21,6 Juta Ton Barang hingga April 2025, Didominasi Batu Bara Hampir 18 Ribu Ton

DPRD DKI Dukung Ingub ASN Wajib Naik Angkutan Umum, Langkah Awal Atasi Macet dan Polusi

ASN Wajib Kantor Naik Angkutan Umum, Pramono Jadikan Satpol PP 'Intel Gubernur'

Badan Kepegawaian Bakal Pantau Rekap ASN DKI Pakai Angkutan Umum, Pimpinan Wajib Verifikasi

Rakyat Jadikan Angkutan Umum Jadi Pilihan Saat Arus Mudik dan Balik, Ada Peningkatan 8 Persen

Dekati Lebaran, Penumpang Mudik di Terminal Jakarta Naik 57 Persen

Transjakarta Tunda Perpanjangan Waktu Layanan ke 4 Terminal Besar

Kawasan Tanpa Rokok Bakal Diberlakukan di Semua Angkutan Umum
