Pengamat Minta Polisi Terduga Pemeras di DWP Disanksi Pidana, Kesalahannya Sangat Serius
Senin, 30 Desember 2024 -
MerahPutih.com - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) diminta menjatuhkan sanksi berat terhadap oknum polisi yang diduga memeras warga negara Malaysia di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 di JIEXpo Kemayoran, Jakarta Pusat.
Sebab, aksi ini dinilai mencoreng nama baik Indonesia di kancah internasional.
Pengamat Kepolisian, Sahat Dio, menegaskan bahwa selain sanksi etik yang berat, sanksi lainnya harus pula dijatuhkan ke para polisi yang bersalah.
"Sanksinya bukan hanya etik, tapi juga pidana," ujar Sahat Dio saat diwawancara di Jakarta, Senin (30/12).
Menurut Sahat, sanksi etik bisa berupa demosi jabatan, dengan durasi hingga 5 tahun untuk pimpinan dan 3 tahun untuk anggota bawahan.
Selain itu, hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun dan penempatan khusus (patsus) juga harus diterapkan.
Baca juga:
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Dicopot Diduga Terkait Pemerasan Penonton DWP
Namun, Sahat menekankan bahwa hukuman etik saja tidak cukup.
"Setelah disidang etik, jerat juga dengan pasal pemerasan," tegasnya.
Sanksi berlapis ini dianggap penting karena kesalahan yang dilakukan sangat serius.
"Kesalahan mereka fatal, serius. Bahkan Presiden Prabowo enggan bertemu Perdana Menteri Malaysia Anwar Ibrahim, bisa jadi karena malu akibat kasus pemerasan itu," jelas Sahat.
Sahat juga berharap agar publik terus mengawasi proses penanganan kasus ini.
"Agar prosesnya tidak melenceng, berjalan sesuai dengan yang diharapkan," tambahnya.
Sebelumnya, 35 polisi telah dicopot dari jabatannya sebagai bagian dari penyelidikan dugaan pemerasan ini. Mereka berasal dari Polda Metro Jaya, Polres Jakarta Pusat, hingga Polsek Kemayoran. (knu)
Baca juga: