Pengalihan Program Subsidi Rumah LFPP Jangan Bikin Bingung Pengembang

Selasa, 05 Oktober 2021 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Asosiasi perumahan menginginkan adanya kejelasan terkait rencana transisi pemindahan layanan program subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).

"Menurut Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), 27 Oktober 2021 akan menjadi batas akhir pengajuan dana FLPP. Sedangkan pencairannya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober," kata Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat di Jakarta, Selasa (5/10).

Baca Juga:

BTN Dapat Tambahan Kuota KPR FLPP 18.500 Unit

Toriq menyebutkan, selanjutnya akan ada transisi pemindahan Pusat Pengelolaan PPDPP Kementerian PUPR ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang ditargetkan bisa selesai pada akhir tahun 2021 ini.

Ia menyatakan, pihak pengembang dan konsumen dari program bantuan subsidi perumahan tersebut tidak boleh dibuat tidak jelas sehingga dapat merasa kebingungan.

"Program FLPP bisa diteruskan atau diganti dengan program lain seperti BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) atau yang lainnya. Memang harus segera ada kejelasan dari pemerintah. Pengembang dan konsumen tidak boleh dibuat bingung," ujarnya.

Toriq mengerti jika ada asosiasi perumahan yang menginginkan kepastian hukum dan kejelasan tentang rencana penghentian skema FLPP, karena kalau program ini terhenti, timbul kekhawatiran akan nasib pengembang yang sudah membangun rumah dan siap akad dengan konsumen.

Ia mengingatkan, program FLPP yang merupakan KPR bersubsidi itu masih sangat diminati masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, bahkan di masa pandemi seperti sekarang ini.

Rumah. (Foto: Antara)
Rumah. (Foto: Antara)

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menegaskan, terkait dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.

Peraturan ini mencakup mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera, mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera, serta akuntansi dan pelaporan.

"Untuk memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah kemudian menegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera," katanya.

Baca Juga:

Dalam 6 bulan, Dana FLPP Tersalurkan Rp 10,3 Triliun

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan