Pengalihan Program Subsidi Rumah LFPP Jangan Bikin Bingung Pengembang


Rumah.(Foto: Antara)
MerahPutih.com - Asosiasi perumahan menginginkan adanya kejelasan terkait rencana transisi pemindahan layanan program subsidi KPR Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
"Menurut Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), 27 Oktober 2021 akan menjadi batas akhir pengajuan dana FLPP. Sedangkan pencairannya akan dilaksanakan pada tanggal 29 Oktober," kata Anggota Komisi V DPR Toriq Hidayat di Jakarta, Selasa (5/10).
Baca Juga:
BTN Dapat Tambahan Kuota KPR FLPP 18.500 Unit
Toriq menyebutkan, selanjutnya akan ada transisi pemindahan Pusat Pengelolaan PPDPP Kementerian PUPR ke Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang ditargetkan bisa selesai pada akhir tahun 2021 ini.
Ia menyatakan, pihak pengembang dan konsumen dari program bantuan subsidi perumahan tersebut tidak boleh dibuat tidak jelas sehingga dapat merasa kebingungan.
"Program FLPP bisa diteruskan atau diganti dengan program lain seperti BP2BT (Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan) atau yang lainnya. Memang harus segera ada kejelasan dari pemerintah. Pengembang dan konsumen tidak boleh dibuat bingung," ujarnya.
Toriq mengerti jika ada asosiasi perumahan yang menginginkan kepastian hukum dan kejelasan tentang rencana penghentian skema FLPP, karena kalau program ini terhenti, timbul kekhawatiran akan nasib pengembang yang sudah membangun rumah dan siap akad dengan konsumen.
Ia mengingatkan, program FLPP yang merupakan KPR bersubsidi itu masih sangat diminati masyarakat, khususnya yang berpenghasilan rendah, bahkan di masa pandemi seperti sekarang ini.

Direktur Utama PPDPP Arief Sabaruddin menegaskan, terkait dengan pengalihan dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera dan Penarikan Kembali Dana FLPP oleh Pemerintah.
Peraturan ini mencakup mekanisme pengalihan Dana FLPP dari PPDPP kepada BP Tapera, mekanisme penarikan Dana FLPP oleh Pemerintah pada BP Tapera, serta akuntansi dan pelaporan.
"Untuk memastikan layanan tetap berjalan, pemerintah kemudian menegaskan melalui Keputusan Menteri PUPR Nomor 1187/KPTS/M/2021 tentang Pengalihan Fungsi Pengelolaan Dana FLPP pada PPDPP kepada BP Tapera," katanya.
Baca Juga:
Dalam 6 bulan, Dana FLPP Tersalurkan Rp 10,3 Triliun
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Bunga KPR FLPP Diusulkan Naik, Menteri Lagi Cari Waktu Tepat

Pengembang Dapat KUR Perumahaan, Harga Rumah Diharapkan Semakin Terjangkau

BP Tapera Minta Rakyat Gunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Buat Beli Rumah Pertama

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Subsidi Kredit Rumah Capai Rp 12,5 Triliun Buat 101.707 Unit Rumah, Tinggal Sisa Sekitar Rp 7 Triliun

Prabowo Siapkan Jurus Baru Pemilikan Rusun Subsidi, MBR Siap-Siap Punya Rumah Impian!

Rencana Pemerintah Perkecil Ukuran Rumah Subsidi jadi 18 Meter Persegi

Hal Yang Perlu Dipertimbangkan Sebelum Ambil KRP

Dana FLPP untuk 350 Ribu Rumah Subsidi Dipastikan Tersedia, Sinyal Positif Bagi MBR

Investor Asing Diperbolehkan Bangun Perumahan di Tanah Milik BUMN
