Pengadilan Ambon Diminta Serius Tangani Illegal Fishing

Jumat, 22 Mei 2015 - Adinda Nurrizki

MerahPutih Nasional - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta kepada Pengadilan Perikanan Ambon untuk serius memberantas illegal fishing. Hal tersebut dikarenakan, Pengadilan Perikanan Ambon pernah menjatuhkan sanksi ringan kepada Kapal Hai Fa dan empat Kapal Sino asal China yang terbukti melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia dengan sanksi sebesar Rp100 Juta.

Direktur Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan Saut P Hutagalung mengatakan, KKP sudah bekerja sama sangat serius dengan TNI-AL, Polri, bahkan masyarakat ‎untuk memberantas praktik illegal fishing di tanah air.

"Kita sering dikagetkan oleh putusan pengadilan yang ringan dan tidak memberikan efek jera. Kejadian dua kali pengadilan perikanan Ambon dalam 2 bulan terakhir, memberikan putusan yang mencederai rasa keadilan dan tidak menunjukkan sikap serius dari pengadilan turut memberantas IUU fishing," tegasnya berdasarkan press rilis yang diterima merahputih.com, Jakarta, Jumat, (22/5).

Lebih lanjut ia mengatakan, dengan tidak adanya ketegasan dari pengadilan Ambon ini justru hanya akan membuat semangat kebangsaan dan keadilan di Indonesia tercederai.

Oleh sebab itu, jika hal ini terus terjadi, maka akan menimbulkan anggapan dari pelaku IUU fishing asing bahwa pengadilan di Indonesia dapat menjadi jalan keluar yang mudah bagi pelanggaran itu sendiri. Karena, sikap keras yang ditujukan pemerintah selama ini dalam memberantas IUU Fishing belum diikuti oleh peradilan.

"Oleh karenanya, kejadian putusan ringan oleh Pengadilan Perikanan Ambon dapat memberi sinyal bahwa Indonesia belum betul-betul ataupun sungguh-sungguh dalam memberantas IUU fishing," ujarnya. (rfd)

 

BACA JUGA:

Teringat Perjuangan Ibunda, Menteri Susi Menangis

Susi Pudjiastuti Berkisah Perjuangan Sang Ibu

Menteri Susi: Hasil Visum Yoseph Sairela Dua Minggu Lagi

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan