Pengabdian 30 Tahun Joko Driyono di PSSI sampai Jadi Tersangka

Sabtu, 16 Februari 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Joko Driyono bukan sosok baru di dunia persepakbolaan Indonesia. Pria yang kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Umum Persatuan Sepak bola Seluruh Indonesia (Plt Ketum PSSI) itu baru saja ditetapkan sebagai tersangkadalam kasus pengaturan skor.

Pengalaman Joko tidak perlu diragukan lagi. Pemilik saham mayoritas Persija Jakarta itu menjadi pengurus paling lama di induk sepak bola nasional.

Edy Rahmayadi menyerahkan bendera PSSI ke Joko Driyono. Foto: PSSI

Joko bercokol di PSSI selama 30 tahun. Ia pernah merasakan enam rezim ketua umum mulai ari Azwar Anas (1991-1999), Agum Gumelar (1999-2003), Nurdin Halid (2003-2011), La Nyalla Mattalitti (2015-2016), dan Edy Rahmayadi (2016-2019).

Pada tahun-tahun sebelumnya, Joko sempat menjabat sebagai CEO PT Liga Indonesia dan Sekjen PSSI pada 2013. Ia juga pernah memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Umum PSSI serta Wakil Ketua AFF pada 2017.

Pada Kongres Tahunan PSSI yang dilaksanakan di Bali, Minggu (20/1), Edy Rahmayadi yang memutuskan mundur dari Ketum PSSI menunjuk Joko sebagai pelaksana tugas ketua umum sampai 2020.

Pengangkatan Joko sebagai Plt, sesuai dengan Statuta PSSI pasal 39 ayat enam yang berbunyi: 'Apabila Ketua Umum tidak ada atau berhalangan, maka Wakil Ketua Umum dengan usia tertua akan menggantikannya.'

Tetapi, belum genap satu bulan menjabat sebagai Plt Ketum, Joko harus menerima nasib menjadi tersangka kasus pengaturan skor berdasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/03/II/2019/Satgas, tanggal 01 Februari 2019.

Pria yang akrab disapa Jokdri ini dikenai pasal 363 KUHP dan/atau pasal 265 KUHP dan/atau pasal 233 KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan/atau memasuki dengan cara membongkar, merusak atau menghancurkan barang bukti yang telah terpasang garis polisi oleh penguasa umum yang terjadi pada hari Jumat tanggal 1 Januari 2019 di Kantor KOMDIS PSSI Jl. Taman Rasuna Timur Menteng Atas Kec. Setia Budi Jakarta Selatan.

Joko Driyono ditetapkan sebagai tersangka kasus mafia bola dan pengaturan skor (Foto: PSSI) nyaksikan tim Satgas Anti Mafia Sepak Bola menggeledah apartemennya (Ist)

Sebelumnya, Satgas Antimafia Bola menggeledah apartemen milik Joko Driyono di Apartemen Taman Rasuna, Jakarta Selatan pada Kamis (14/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Esok harinya, Satgas menetapkan Joko sebagai tersangka. Polisi sudah mengirimkan surat cekal atas nama Jokdri kepada pihak imigrasi. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan