Penetapan 36 Bandara Miliki Status Internasional Dorong Peningkatan Wisatawan

Jumat, 29 Agustus 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - 36 bandara di Indonersia ditetapkan menjadi bandara internasional setelah sebelumnya hanya jadi bandara domestik.

Langkah ini diyakini tidak hanya memperkuat ekosistem penerbangan, tetapi juga mendongkrak daya saing Indonesia di tingkat regional dan global.

Direktur Utama InJourney Airports Mohammad R. Pahlevi menyambut positif penetapan status bandara internasional untuk 36 bandara di Indonesia yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional.

"Kebijakan ini semakin memperkuat peranan dan posisi bandara-bandara InJourney Airports dalam lingkup ekosistem penerbangan regional dan global," kata Pahlevi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca juga:

Turun Kereta Cepat Whoosh Langsung Terkoneksi ke Bandara Soetta dan Halim, Catat Jadwal dan Besaran Tarifnya

Dalam peraturan yang mulai berlaku pada 8 Agustus 2025 tersebut, dari 36 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional, 30 bandara di antaranya yang dikelola dan dioperasikan InJourney Airports ditetapkan sebagai bandara yang dapat melayani penerbangan komersial berjadwal rute internasional.

Penetapan status 30 bandara InJourney Airports sebagai bandara internasional, akan berdampak terhadap penguatan konektivitas udara, serta memperkuat peranan bandara sebagai agent of development dan value creator dalam kaitannya dengan pemerataan layanan penerbangan internasional di Indonesia.

"Hal ini diharapkan akan memberikan multiplier effect positif terhadap pertumbuhan di sektor pariwisata, industri, perdagangan, dan ekonomi nasional maupun daerah,” lanjutnya.

Sepanjang 2024 InJourney Airports melayani 38 juta penumpang dan 224 ribu pesawat internasional, sementara Januari-Juli 2025 tercatat 23,3 juta penumpang dan 138 ribu pesawat.

30 Bandara InJourney Airports yang ditetapkan sebagai bandara internasional sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional meliputi:

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan