Penegakan Hukum Kawasan Tanpa Rokok Jakarta Dipegang Satpol PP

Rabu, 01 Oktober 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) telah rapung diselesaikan Panitia Khusus (Pansus). Draf rancangan Raperda diserahkan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).

Panitia Khusus KTR menyepakati penambahan ayat pada Pasal 22 BAB VI tentang Penyidikan. Dalam pasal tersehut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta berwenang menyidik atas pelanggaran peraturan daerah.

"Kita memberikan keluasaan kepada penyidik ini untuk memberikan informasi dan hasil telusurinya kepada Satpol PP," ujar Ketua Pansus Farah Savira di Jakarta, Rabu (1/10).

Baca juga:

Gubernur Pramono Jamin Raperda Kawasan Tanpa Rokok Tak Akan Matikan Bisnis UMKM

Ketetapan itu, kata Farah, merupakan turunan dari Pasal 16 dan 17. Terkait pengenaan sanksi administrasi dilaksanakan oleh Satpol PP. Sehingga Satpol PP berperan sebagai penegak hukum terhadap pelanggar di KTR seluruh wilayah Jakarta.

"Kita sudah berikan wewenang itu kepada Satpol PP," tandas Farah.

Dalam pembahasan BAB VI tentang Penyidikan Pasal 22 disepakati penambahan sebanyak 3 Ayat. Di antaranya Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPSNl di lingkungan Pemerintah DKI Jakarta berwenang melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah ini.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Tahan Kenaikan Cukai Rokok di 2026, Khawatir Picu Pengangguran

Penyidikan terhadap pelanggaran tindak pidana dalam peraturan daerah ini dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lalu dalam hal PD/UKPD tidak memiliki Penyidik Pegawai Negeri Sipil, penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan