MerahPutih.com - Polisi menetapkan AS, pendiri Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati.
Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi mengatakan, AS dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
“Ancaman penjara maksimal 15 tahun,” ujar Jaka kepada wartawan di Pati, Jumat (8/5).
Menurut dia, tersangka dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, AS juga dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
“Dengan pidana maksimal 12 tahun,” kata Jaka.
Baca juga:
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Polisi mengungkapkan, dugaan tindak pencabulan dan kekerasan seksual itu terjadi dalam rentang waktu Februari 2020 hingga Januari 2024.
Dalam menjalankan aksinya, AS diduga menggunakan doktrin kepada para korban agar patuh terhadap guru demi memperoleh ilmu.
“Modus operandinya adalah mendoktrin korban, bahwa murid itu harus ikut apa kata guru agar murid dapat menyerap ilmu dari guru. Ini doktrin yang disampaikan oleh guru kepada korban,” ucap Jaka.
Kasus tersebut akhirnya terungkap setelah salah satu korban menceritakan dugaan perbuatan pelaku kepada ayahnya.
“Setelah itu melakukan laporan kepada aparat kepolisian,” kata dia.
Baca juga:
Pengasuh Ponpes di Pati Ditangkap, DPR Minta Kasus Pemerkosaan Santriwati Diusut Tuntas
Hingga kini, polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sudah ada lima korban yang melapor.
“Kami membuka layanan posko pengaduan khusus untuk tindak pidana pencabulan. Ini yang akan kita akomodir,” ujar Jaka.
Polresta Pati memastikan identitas para pelapor akan dilindungi demi keamanan dan kenyamanan korban.
“Kami mengharapkan bantuan dari semua masyarakat, keterbukaannya, untuk bagaimana bisa menjerat tersangka ini betul-betul bisa maksimal ancaman pidananya,” katanya. (Knu)