Pendaftaran PPSU Tingkat Kelurahan Telah Dibuka, Cek Prosedur dan Syaratnya

Selasa, 24 Juni 2025 - Ananda Dimas Prasetya

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye di tingkat kelurahan.

Rekrutmen ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Nomor 22/SE/2025 yang mengatur pelaksanaan pengadaan langsung calon penyedia jasa sebagai petugas PPSU tingkat kelurahan.

Pendaftaran penerimaan PPSU ini sudah dimulai pada Senin, 23 Juni kemarin hingga 26 Juni 2025.

Para pelamar dapat dilakukan dengan menyerahkan langsung surat lamaran ke kantor kelurahan masing-masing, sesuai ketentuan dalam pengumuman rekrutmen.

Seluruh informasi pendaftaran dapat diakses melalui kanal resmi Pemprov DKI Jakarta di laman www.jakarta.go.id/loker.

Baca juga:

Apa itu PPSU? Tugas, Gaji, Fasilitas, hingga Cara Mendaftar

Tahapan Seleksi PPSU Jakarta:

Baca juga:

Pendaftar PPSU Tembus 7.000 Orang, Pramono: Prosesnya Dilakukan secara Terbuka

Syarat Umum Seleksi PPSU Jakarta:

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) Budi Awaluddin mengatakan, Pemprov DKI tetap akan menindaklanjuti lamaran masyarakat yang telah dikirimkan ke Balai Kota DKI beberapa waktu lalu.

"Dapat kami sampaikan bahwa bagi masyarakat yang telah mengirimkan lamaran untuk formasi PPSU ke Balai Kota, data tersebut tetap akan diperhatikan dan diproses lebih lanjut," ucap Budi saat dikonfirmasi wartawan Selasa (24/6).

Menurut Budi, kelurahan terkait akan menghubungi para pelamar yang sudah terdata. Para pelamar nantinya itu akan diminta melakukan pembaruan (update) berkas lamaran sesuai ketentuan yang berlaku dalam rekrutmen PPSU saat ini. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan