Pencatutan KTP Dukungan Dharma-Kun di Pilkada DKI Langgar 2 Aspek HAM
Rabu, 21 Agustus 2024 -
MerahPutih.com - Proses pencalonan dalam Pilgub Jakarta 2024 diwarnai dugaan pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk dukungan pasangan calon (Paslon) Dharma Pongrekun dan Kun Wardana. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut ada pelanggaran dalam pencatutan KTP ini.
“Pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada ini berpotensi melanggar HAM,” kata Komisioner Komnas HAM RI Anis Hidayah di Jakarta, Rabu (21/8).
Menurut Anis, ada dua aspek pelanggaran HAM yang terjadi. Pertama, hak atas perlindungan data pribadi, dalam hal ini KTP Elektronik yang berisi identitas lengkap seseorang.
Anis mencontohkan, bentuk engumpulan untuk suatu kepentingan dan pengungkapan identitas seseorang oleh orang lain tanpa persetujuan pemilik identitas adalah pelanggaran HAM. “Pelanggaran ini diatur dalam UU No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP),” jelas Anis.
Baca juga:
Kedua, lanjut Anies, hak warga negara untuk memilih dalam Pemilu. Menurutnya, pencatutan KTP Elektronik dalam proses pencalonan Pilkada merupakan bentuk manipulasi pilihan politik warga negara dalam memberikan dukungan kepada Paslon.
“Bertentangan dengan Pasal 25 Ayat (2) Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik yang telah disahkan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” ungkap Anis.
Lebih jauh, Anis meminta Bawaslu DKI Jakarta, agar menginvestigasi dugaan pelanggaran ini serta melakukan langkah penindakan berdasarkan regulasi kepemiluan yang berlaku.
Pemerintah juga harus berkomitmen menjamin pelindungan data pribadi bagi setiap warga negara. Termasuk segera melengkapi instrumen pelaksana UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) beserta aturan pelaksanaannya.
Baca juga:
Polda Lempar Kasus Pencatutan KTP Dukungan Calon Independen Pilkada DKI ke Bawaslu
“Sehingga ketika UU PDP ini secara efektif berlaku pada Oktober 2024, memiliki daya pelindungan yang optimal atas kerahasiaan data pribadi seluruh warga negara,” tutup Anis. (Knu)