Penarikan Retribusi Sampah di DKI Jakarta Ditunda, Tunggu Pramono-Rano Jabat Gubernur

Rabu, 05 Februari 2025 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Penarikan retribusi pelayanan kebersihan untuk mengangkut sampah rumah tangga di Jakarta ditunda. Retribusi sampah sebelumnya ditargetkan mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, penerapan retribusi sampah kemungkinan atau menunggu setelah Pramono Anung-Rano Karno resmi menjabat Gubernur-Wakil Gubernur DKI Jakarta.

Pemprov DKI masih menyusun peraturan gubernur (pergub) sebagai aturan teknis retribusi sampah dari payung hukum Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

"Pergubnya masih dalam proses. Sepertinya akan menunggu gubernur baru (untuk penerapan retribusi sampah)," ujar Asep kepada wartawan, Rabu (5/2).

Baca juga:

Sampah Karangan Bunga Bertuliskan Lawan Menteri Dzalim

Asep mengaku belum ada pembahasan mengenai retribusi sampah dengan jajaran tim transisi Pramono-Rano. Sehingga, tidak menutup kemungkinan Pramono menunda pemungutan retribusi sampah dari masyarakat Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup DKI akan terus berupaya untuk meningkatkan pengelolaan persampahan dari hulu, tengah, dan hilir semaksimal dan sebaik mungkin.

"Semua kemungkinan pasti ada, baik itu disetujui, ditunda, atau bahkan dibatalkan. Apapun nanti yang akan diputuskan, insyaallah itu yang terbaik bagi Jakarta," tutur Asep. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan