Penantian Panjang Saipul Jamil Ditentukan Hari Ini

Selasa, 14 Juni 2016 - Selvi Purwanti

MerahPutih Artis - Hari ini, Selasa (14/6) merupakan hari yang sangat ditunggu oleh pedangdut Saipul Jamil. Pasalnya nasib mantan suami Dewi Persik ini ditentukan pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara atas kasus pencabulan anak dibawah umur berinisial DS.

Pada kasus ini Saipul Jamil akan mendapatkan hukuman 7 tahun penjara dan denda sebesar Rp100 juta. Hukuman ini mengacu pada pasal 82 Undang-undang perlindungan anak dengan maksimal hukuman selama 15 tahun penjara.

Sejauh ini pria yang pernah menjadi juri di ajang pencarian bakat ini memang cukup lama menunggu keputusan hakim. Terhitung sejak pertengahan Februari Saipul Jamil mulai diperiksa oleh kepolisian Polsek Kelapa Gading.

Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengacu pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk menuntut Saipul Jamil. "BAP itu kan memang dibuat oleh penyidik. Ketika di persidangan sebelum kami mempertanyakan apa yang ada di BAP, kami menanyakan kepada saksi atau terdakwa, apakah benar ketika di polisi diperiksa? Apakah ada paksaan? Kemudian apa benar saudara menandatangani BAP?," ucap Dado Achmad Ekroni JPU dalam kasus ini.

Penantian panjang selama berbulan-bulan akhirnya akan berakhir. Hari ini Saipul Jamil dijadwalkan menghadapi keputusan Majelis Hakim PN Jakarta Utara. Keputusan apakah yang diberikan Hakim? Akankan Saipul Jamil bisa menghirup udara bebas? (Yni)

BACA JUGA:

  1. Percaya Adanya Santet, Begini Cara Saipul Jamil Hadapi Pelet
  2. Hikmah Ramadan di Penjara Bagi Saipul Jamil
  3. JPU Tantang Saipul Jamil Buktikan DS Bukan Anak Dibawah Umur
  4. Saipul Jamil Pasrah Jika Tahun ini Rayakan Idul Fitri di Penjara Cipinang
  5. Kuasa Hukum DS Tampik Kliennya Disebut Jebak Saipul Jamil

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan