Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Penanganan Aksi Massa di Semarang dan Makassar Diduga Melanggar HAM

Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Agustus 2024

MerahPutih.com - Tindakan respresif aparat saat menangani demonstrasi di Semarang dan Makassar menuai sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall," kata Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8).

Atnike mengingatkan, penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM. Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai.

"Serta (melanggar) hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan UU HAM," kata Atnike.

Baca juga:

Polda Metro Tetapkan 19 Tersangka Demo Peringatan Darurat di DPR

Melihat kondisi itu, Komnas HAM menyerukan empat hal. Pertama, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan.

“Justru aparat harus mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi,” jelas dia.

Kedua, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian buntuk mengevaluasi dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat dalam menangani dan membubarkan massa aksi. Ketiga, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.

Baca juga:

Sikap Alumni Beasiswa LPDP Peduli Demokrasi Kawal Putusan MK

"Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan," kata Atnike.

Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab. Di samping itu, juga dia meminta agar situasi keamanan tetap dijaga kondusif, guna merawat ruang demokrasi bangsa.

Seperti diketahui, demo kawal putusan MK soal ambang batas usia pencalonan Pilkada 2024 terjadi disejumlah kota di Indonesia sejak 22 Agustus 2024.

Hal ini dipicu usai adanya rencana DPR RI merevisi putusan MK. Namun, karena tuntutan masyarakat, revisi UU Pilkada dibatalkan dan tetap merujuk pada putusan MK. (Knu)

Baca Artikel Asli