Penanganan Aksi Massa di Semarang dan Makassar Diduga Melanggar HAM

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Selasa, 27 Agustus 2024
Penanganan Aksi Massa di Semarang dan Makassar Diduga Melanggar HAM

Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro (Komnas HAM)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tindakan respresif aparat saat menangani demonstrasi di Semarang dan Makassar menuai sorotan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

"Aparat keamanan telah menggunakan gas air mata, melakukan penangkapan terhadap peserta aksi, serta diduga melakukan sweeping hingga masuk ke area mall," kata Ketua Komnas HAM RI, Atnike Nova Sigiro dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (27/8).

Atnike mengingatkan, penggunaan kekuatan berlebih dan/atau kekerasan dalam menangani aksi demonstrasi berisiko melanggar HAM. Khususnya dalam hal ini pelanggaran terhadap hak atas kebebasan berkumpul secara damai.

"Serta (melanggar) hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi dan UU HAM," kata Atnike.

Baca juga:

Polda Metro Tetapkan 19 Tersangka Demo Peringatan Darurat di DPR

Melihat kondisi itu, Komnas HAM menyerukan empat hal. Pertama, mendesak aparat penegak hukum untuk tidak menggunakan tindakan kekerasan dalam menjaga keamanan.

“Justru aparat harus mengedepankan pendekatan yang lebih humanis dan terukur dalam penanganan aksi demonstrasi,” jelas dia.

Kedua, Komnas HAM mendesak Kapolda Jawa Tengah Irjen Ribut Hari Wibowo dan Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Andi Rian buntuk mengevaluasi dugaan penggunaan kekerasan oleh aparat dalam menangani dan membubarkan massa aksi. Ketiga, Komnas HAM mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hak atas akses bantuan hukum bagi peserta aksi yang ditangkap.

Baca juga:

Sikap Alumni Beasiswa LPDP Peduli Demokrasi Kawal Putusan MK

"Menghalangi warga untuk mendapatkan akses bantuan hukum berisiko melanggar HAM, yakni hak atas keadilan," kata Atnike.

Komnas HAM mendorong semua pihak untuk menggunakan hak asasinya untuk berkumpul dan berpendapat secara bertanggung jawab. Di samping itu, juga dia meminta agar situasi keamanan tetap dijaga kondusif, guna merawat ruang demokrasi bangsa.

Seperti diketahui, demo kawal putusan MK soal ambang batas usia pencalonan Pilkada 2024 terjadi disejumlah kota di Indonesia sejak 22 Agustus 2024.

Hal ini dipicu usai adanya rencana DPR RI merevisi putusan MK. Namun, karena tuntutan masyarakat, revisi UU Pilkada dibatalkan dan tetap merujuk pada putusan MK. (Knu)

#Komnas HAM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Komisi XIII DPR menyoroti usulan Komnas HAM yang meminta adanya revisi Perpres. Hal itu harus disikapi secara objektif dan tidak terburu-buru.
Soffi Amira - Selasa, 23 Juni 2026
DPR Respons Usulan Komnas HAM soal MBG, Revisi Perpres Diminta Jangan Terburu-buru
Indonesia
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membantah tak melibatkan masyarakat dalam penyusunan perubahan Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Kementerian HAM Bantah Tak Libatkan Masyarakat Susun UU HAM
Indonesia
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Andreas menegaskan Komnas HAM harus tetap menjadi lembaga independen agar bisa menjalankan tugasnya secara maksimal dalam melindungi hak asasi manusia dan mencegah pelanggaran HAM.
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Waka Komisi XIII DPR Tekankan Revisi UU HAM Tak Ganggu Independensi Komnas HAM
Indonesia
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Komnas HAM juga mendalami dugaan keterlibatan pihak lain di luar empat tersangka yang sudah ditahan.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 April 2026
Komnas HAM Surati TNI Minta Akses Periksa 4 Tersangka Teror Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Komisi XIII DPR mendesak Komnas HAM untuk menetapkan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus.
Soffi Amira - Minggu, 29 Maret 2026
DPR Desak Komnas HAM Tetapkan Kasus Andrie Yunus sebagai Pelanggaran HAM
Indonesia
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Tujuannya agar aparat militer yang terlibat tidak mendapatkan perlakuan istimewa yang berujung pada impunitas.
Wisnu Cipto - Kamis, 19 Maret 2026
Komnas HAM Tuntut Anggota Bais TNI Pelaku Teror Aktivis KontraS Diseret ke Pengadilan Umum
Indonesia
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Maksud dari respons cepat pemberlakuan status dan surat perlindungan itu sebagai pesan untuk aparat penegak hukum (APH) mengungkap kasus tersebut secara cepat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Maret 2026
Komnas HAM Berikan Status Pembela HAM ke Andrie, Sebagai Cara Perlindungan
Indonesia
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Saat ini kepolisian sebenarnya telah memiliki sejumlah instrumen internal yang mendukung penanganan konflik lahan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 09 Maret 2026
Polisi Didesak Bikin Unit Khusus Penanganan Konflik Agraria dan SDA
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Komnas HAM menyatakan kecewa atas pemberian gelar Pahlawan Nasional kepada Soeharto. Menilai keputusan itu melukai korban pelanggaran HAM berat era Orde Baru dan mencederai semangat Reformasi 1998.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Bagikan