Pemutihan Pajak Kendaraan, Cukup Bayar 2 Tahun dan Bebas Balik Nama

Kamis, 22 September 2022 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi menggelar program pemutihan pajak kendaraan selama tiga bulan mulai 19 September-19 Desember 2022.

Program pemutihan pajak kendaraan ini telah diatur dalam SK Gubernur Jambi Nomor 812/KEP.GUB/BPKPD-2.2/2022.

Baca Juga

Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Berlaku di DKI Jakarta

Pada program pemutihan pajak kendaraan, Pemprov Jambi memberikan diskon bagi masyarakat. Yakni, Kendaraan yang mati pajak 2-15 tahun ke atas, cukup bayar dua tahun saja dan dibebaskan biaya balik nama.

“Pajak mati di atas dua tahun dibebaskan pajaknya. Jadi yang dibayar hanya tahun berjalan dan satu tahun ke depan. Sedangkan, untuk kendaraan yang balik nama tidak dibebankan biayanya dihapuskan selama pemutihan,” kata Dirlantas Polda Jambi, Kombes Dhafi dalam keterangannya di Jambi, Kamis (22/9).

Ia meminta untuk masyarakat dapat memanfaatkan program pemutihan kendaraan ini. Sebab, Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor ini dapat dihapus dari daftar registrasi.

Jika sudah diberikan kemudahan, tetapi masih belum dibayar pajaknya, maka nanti akan diberlakukan Sesuai Pasal 74 ayat (2) UU LLAJ jo Pasal 1 angka 17 Peraturan Kapolri No. 5 Tahun 2012 maka kendaraannya akan dihapuskan.

Baca Juga

Pemprov Banten Hapus Denda Pajak Kendaraan Bermotor

Dhafi menambahkan penghapusan data kendaraan ini juga tidak serta merta langsung dihapuskan, akan tetapi diberikan peringatan terlebih dahulu kepada masyarakat yang menunggak pajak.

Jika dalam tahun pertama tidak membayar pajak diberi peringatan pertama. Masuk ke tahun kedua tidak membayar pajak diberikan peringatan kedua.

Setelah satu bulan berjalan di tahun kedua tidak membayar pajak maka kendaraan tersebut akan dihapus dari registrasi Samsat. Meskipun registrasi di Samsat dihapuskan akan tetapi database Polri tetap ada, hanya data pembayaran pajak yang dihapuskan.

Oleh karena itu, jika tidak dibayarkan pajak sudah tiga tahun dan masa berlaku sudah lewat maka kendaraan yang ingin dibayar pajaknya harus diregistrasi ulang lagi.

"Nanti akan dikenakan biaya baru seperti mutasi ada biaya tambahan lagi,” tegasnya.

Maka dari itu, Dhafi mengimbau kepada masyarakat agar dapat memanfaatkan pemutihan Pajak Kendaraan di Provinsi Jambi dengan baik agar data kendaraan tidak dihapuskan dari Samsat.

“Semoga ini dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat karna hanya dibayar pajak satu tahun berjalan dan satu tahun kedepan,” tutup dia. (Knu)

Baca Juga

Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bakal Dihapus

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan