Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Tanggal 9-10 Maret

Sabtu, 02 Maret 2024 - Alwan Ridha Ramdani

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan menggunakan dua metode dan berlangsung selama dua hari.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin optimistis penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di Kuala Lumpur, Malaysia, akan berjalan sesuai rencana, yaitu tanggal 9 hingga 10 Maret 2024

Baca Juga:

Bareskrim Tetapkan 7 Panitia Pemilu Luar Negeri di Kuala Lumpur Tersangka

"Bismillah, bismillah (PSU-nya sesuai target tanggal 9-10 Maret," ujar Afif di Kantor KPU RI, Jakarta, Sabtu (2/3).

Adapun dua metode itu adalah pencoblosan di tempat pemungutan suara (TPS) dan kotak suara keliling (KSK). PSU metode KSK dilaksanakan pada 9 Maret 2024 dan metode pos dilaksanakan pada hari berikutnya, 10 Maret 2024.

Untuk metode KSK, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) akan melakukan pengawalan dari awal hingga selesai. Besoknya, surat suara itu bakal dihitung bersamaan dengan hasil PSU dari metode TPS.

"Maka penghitungannya akan dilaksanakan bersamaan metode TPS, sehingga diharapkan sampai dengan 12 Maret nanti sudah ada rekapitulasi penghitungan suara PPLN Kuala Lumpur. Sehingga nanti bisa melengkapi rekapitulasi suara untuk pemilu di luar negeri," ujarnya.

Langkah KPU menggelar pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur untuk melakukan pemutakhiran data pemilih. Pasalnya, dalam proses pendataan daftar pemilih pada 2023, dari total 490 ribu pemilih yang seharusnya dilakukan pencocokan dan penelitian (coklit), kurang lebih hanya 12 persen pemilih yang dilakukan coklit dalam data penduduk potensial pemilih (DP4) dari Kementerian Luar Negeri.

Bawaslu menemukan panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) fiktif hingga 18 orang. Akibatnya, pada hari pemungutan suara, jumlah daftar pemilih khusus (DPK) membludak hingga sekitar 50 persen di Kuala Lumpur.

Baca Juga:

Pemungutan Suara Ulang di Kuala Lumpur Masuk Kategori Luar Biasa

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan