Pemuda Pemidana Komika Pandji Klaim Wakili Suara Anak Muda NU dan Muhammadiyah
Jumat, 09 Januari 2026 -
MerahPutih.com - Komika Indonesia Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan dugaan pencemaran nama baik dua organisasi Islam di Indonesia.
Pelapor atas nama Rizki Abdul Rahman Wahid, yang menyatakan dirinya sebagai Presidium Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU).
Pemuda itu juga turut menyertakan nama Aliansi Muda Muhammadiyah dalam laporan dugaan aksi penghasutan yang dilakukan Pandji saat tampil dalam acara Mens Rea.
Baca juga:
Pandji Pragiwaksono Dilaporkan atas Dugaan Penghasutan, Polisi Segera Lakukan Pendalaman
“Kami menganggap bahwa yang saya laporkan ini oknum terlapor berinisial P ini dianggap menebarkan isu-isu yang kurang positif, telah merendahkan, memfitnah khususnya organisasi keislaman yang terbesar di Indonesia, yaitu NU dan Muhammadiyah,” kata Rizki dalam keterangannya kepada media dikutip Jumat (9/1).
Menurut Rizki, narasi Pandji seolah-olah menggambarkan NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Ucapan itu,lanjut dia, telah mencederai perasaan dirinya dan anak-anak muda NU serta Muhammadiyah.
“Yang terus kemudian ini disampaikan seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” tuturnya.
Baca juga:
“Kalau bisa secepatnya untuk dipanggil untuk diklasifikasi dan kalau ada memang berikut bukti-bukti yang kita lampirkan bisa ditindaklanjuti secepatnya bisa diproses,” tandas pelapor itu.
Laporan Rizki telah resmi diterima SPKT Polda Metro Jaya pada Rabu (7/1) dengan nomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Dalam laporan itu dilansir dari Antara, Pandji dipersangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Pasal 300 dan Pasal 301 tentang Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan. (*)