Pemprov Tolak Berikan Kompensasi Uang Bau ke Warga Rorotan Sekitar RDF Plant

Selasa, 18 Februari 2025 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) menolak memberikan kompensasi uang bau bagi warga di sekitar lokasi pabrik pengolahan sampah menjadi bahan bakar atau Refuse Derived Fuel (RDF) Plant di Rorotan, Jakarta Utara, seperti yang diterima warga sekitar Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantar Gebang.

Besaran uang bau dari TPST Bantar Gebang 2023 diketahui mencapai Rp 400.000 per bulan. Kompensasi ini dibayarkan setiap tiga bulan sekali atau jika diakumulasikan sebesar Rp 1,2 juta, dengan jumlah penerima sebesar 24.000 keluarga di empat kelurahan.

“Tidak ada (kompensasi yang diberikan seperti di Bantar Gebang),” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (18/2).

Baca juga:

Tiru Negara-negara Maju, Ini Kata Sandi TPST Bantar Gebang di Masa Depan

Asep beralasan bau yang kemarin dikeluhkan warga hanya bersifat sementara yang disebabkan karena belum sempurnanya beberapa fungsi dan fasilitas di RDF Plant Rorotan. Menurut dia, bau yang dirasakan warga sekitar saat pra-pengujian sistem dan alat pada akhir pekan lalu sudah dapat diatasi.

Sebelumnya, Project Manager Pembangunan RDF Plant Jakarta KSO Wika-Jaya Konstruksi Angga Bagus mengatakan, seluruh sistem pengendalian bau sudah disempurnakan dan siap beroperasi optimal untuk memastikan RDF Plant berjalan tanpa dampak negatif bagi warga sekitar pabrik.

Angga menjelaskan bau yang sempat muncul disebabkan pengaturan unit Advanced Oxidation Process (AOP) atau proses oksidasi pada deodorizer (penghilang bau) belum beroperasi penuh.

Baca juga:

Legislator DKI: Pengelola RDF Rorotan Harus Atasi Bau Tak Sedap Ganggu Kesehatan Warga

Namun, lanjut dia, saat ini, seluruh sistem telah berjalan sempurna dan siap beroperasi secara optimal. Dilansir Antara, pengelola juga memastikan kejadian serupa tidak akan terulang di masa mendatang. (*)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan