Tuntutan Aksi Buruh Soal UMP 2025 Bakal Dibawa ke Dewan Pengupahan Daerah
Sabtu, 02 November 2024 -
MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi (Nakertransgi) akan membawa tuntutan para buruh yang gelar aksi di Balai Kota DKI soal penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta 2025.
Kepala Dinas Nakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat dan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.
Lebih lanjut Hari mengungkapkan, rapat penetapan UMP akan diadakan maraton setelah aturan pemerintah yang baru keluar, antara 18 hingga 20 November, dan pengumuman resmi paling lambat pada 21 November 2024.
Di sisi lain, Badan Pusat Statistik (BPS), akan merilis pertumbuhan ekonomi terbaru sekaligus angka inflasinya di awal November ini yang juga bakal menjadi acuan dalam formulasi UMP.
Baca juga:
"Kita tunggu aturan saja. Demo kemarin berjalan aman, dan semua aspirasi akan dibawa dalam rapat Dewan Pengupahan Daerah," kata Hari di Jakarta, yang dikutip Sabtu (2/11).
Lebih lanjut, Hari menyampaikan Dewan Pengupahan Daerah telah melakukan audiensi dengan Dewan Pengupahan Nasional di Kementerian Tenaga Kerja untuk membahas potensi kenaikan UMP tahun 2025.
Ia menjelaskan, meski keputusan final masih menunggu, namun sudah dilakukan rapat koordinasi secara nasional dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Tenaga Kerja serta sejumlah instansi jelang putusan MK yang akan menjadi dasar penyusunan regulasi terkait UMP.
"Kalau MK sudah inkrah, kementerian akan menyusun aturan main dan mekanismenya. Apakah tetap memakai PP 51 Tahun 2023 dengan revisi atau membuat PP yang baru, kita masih tunggu," paparnya.
Baca juga:
Antusias Warga Ikuti Simulasi Pemungutan Suara Pilkada DKI Jakarta 2024
Ia berharap aturan terbaru terkait UMP ini sudah keluar di awal November 2024. Setelah itu, pihaknya akan melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan Daerah yang melibatkan Serikat Pekerja, BPS, Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Apindo serta berbagai pihak terkait untuk menentukan rumusan kenaikan UMP.
"Termasuk menentukan variabel ‘alfa’ yang sebelumnya di rentang 0,1 hingga 0,3 dan berpotensi naik," tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah buruh Jakarta menggelar aksi demonstrasi di halaman Balai Kota DKI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, pada Rabu (30/10).
Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 naik sebesar 8-10 persen.
Baca juga:
Peta Perolehan Suara Kamala Harris Vs Donald Trump H-5 Pilpres AS
Buruh juga menuntut untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja tentang klaster ketenagakerjaan dan perlindungan petani. (asp)