Pemprov DKI Tindak 1.177 Perusahaan Langgar PSBB, 197 di Antaranya Disegel

Kamis, 14 Mei 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertrans) mencatat ada 1.177 perusahaan di ibu kota yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Ada 197 di antaranya dilakukan penutupan sementara.

Kepala Disnakertrans Andri Yansah mengatakan, penyegelan ini dilakukan karena perusahaan tersebut memaksa beroperasi di kantor. Padahal, sektor usaha yang dilarang beroperasi diharuskan bekerja dari rumah.

Baca Juga:

Pemerintah Buka Suara Soal Jumlah Positif Corona Kerap Melonjak Drastis

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 Pasal 10 dijelaskan hanya ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi selama PSBB. Satu, kesehatan. Dua, bahan pangan, makanan dan minuman. Tiga, energi. Empat, komunikasi dan teknologi informasi. Lima, keuangan.

Kemudian keenam, logistik. Tujuh, konstruksi. Delapan, industri strategis. Sembilan, pelayanan dasar dan utilitas publik. Sepuluh, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu. Sebelas adalah sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari

"197 perusahaan ditutup hingga PSBB selesai," kata Andri di Jakarta, Kamis (14/5).

Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020). (Antara/Ricky Prayoga/)
Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/5/2020). (Antara/Ricky Prayoga/)

Perusahaan yang ditutup tersebat di lima wilayah Jakarta. 32 perusahaan ada di Jakarta Pusat, 48 di Jakarta Barat, 37 di Jakarta Utara, 30 di Jakarta Timur dan 50 di Jakarta Selatan.

Selain perusahaan yang ditutup, lanjut Andri, ada 297 sektor usaha yang hanya diberi peringatan, karena mendapatkan izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Mereka diberi peringatan lantaran tak menerapkan protokol kesehatan.

"Jakarta Pusat 4 perusahaan, Jakarta Barat 74 perusahaan, 94 Jakarta Utara, 108 Jakarta Timur, dan 17 berada di Jakarta Selatan," terang Andri.

Baca Juga:

Kemenag Solo Imbau Warga Salat Idulfitri di Rumah

Lanjut Andri, pihaknya juga memberi teguran terhadap 683 tempat kerja yang dikecualikan, tapi tidak menerapkan protokol kesehatan yang diatur di dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020.

"Perusahaan itu tersebar di Jakarta Pusat ada 172 perusahaan, 78 Jakarta Barat, 140 Jakarta Utara, 143 Jakarta Timur, 145 Jakarta Selatan, dan 4 Kepulauan Seribu," tutup Andri. (Asp)

Baca Juga:

Sempat Molor Pendistribusian, Pimpinan DPRD Apresiasi Bansos Anies Tahap Kedua

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan