Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Tanggapi Ancaman Protes Buruh Soal Kecilnya Kenaikan UMP 2022

Zulfikar Sy - Selasa, 23 November 2021

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menaikkan upah minimun provinsi (UMP) 2022 sebesar Rp 4.453.935 atau sekitar Rp 37.749 pada Minggu (21/11). Namun demikian, kenaikan UMP sebesar 0,8 persen itu dinilai buruh masih terlalu kecil.

Buruh kemudian menyatakan akan kembali melakukan protes terkait UMP DKI. Sebelum keputusan UMP 2022, buruh telah dua kali berdemonstrasi ke kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI untuk menuntut kenaikan sekitar 10 persen.

Pemprov DKI Jakarta tak keberatan elemen buruh menggeruduk kembali kantor Gubernur Anies Baswedan, lantaran kecewa dengan keputusan kenaikan UMP tahun 2022.

"Sekali lagi, itu bagian dari demokrasi, bagian dari penyampaian pendapat, monggo (silakan) saja," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah di Jakarta Selasa (23/11).

Baca Juga:

Protes UMP Naik 1,2 Persen, Buruh Jatim Kumpulkan Uang Receh untuk Gubernur

Untuk menyejahterakan para buruh, Pemprov DKI juga akan menambah cakupan penerima Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), fasilitas pelatihan dan pendidikan untuk pekerja, juga bantuan agar buruh memperoleh pendapatan sampingan melalui wirausaha.

"Namun untuk DKI, harus juga kami komunikasikan bahwa ada ruang yang bisa diperankan oleh Pemprov DKI dalam meningkatkan kesejahteraan, dengan menekan angka pengeluaran pekerja," jelasnya.

Pemprov DKI Jakarta menyatakan, penetapan UMP tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan bagi seluruh wilayah Indonesia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, besaran UMP ini berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja serta formula yang ada dalam Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.

"Jadi sudah ditetapkan besaran upah minimum provinsi DKI Jakarta pada tahun 2022 sebesar Rp 4.453.935," ujar Anies melalui keterangan tertulisnya.

Baca Juga:

UMP DKI 2022 Naik Rp 37 Ribu, Wagub Riza: Semoga Bisa Dimaklumi

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) DKI Jakarta Winarso mengakui masih menggodok rencana mogok kerja secara massal sebagai bentuk protes atas kenaikan UMP DKI 2022.

"Masih kami bicarakan bersama teman-teman di aliansi. Rencana itu memang ada. Kami merencanakan mogok nasional tapi belum fixed ya tanggal berapanya," ujar Winarso.

KSPI Jakarta masih harus melakukan konsolidasi dan pemantapan terkait aksi yang mereka rencanakan awal Desember mendatang.

Pasalnya, tak menutup kemungkinan ada dampak lanjutan dari aksi tersebut terhadap pekerjaan mereka. (Asp)

Baca Juga:

Kadin Akui Kenaikan UMP Sangat Kecil

Baca Artikel Asli