MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menutup lapangan padel di ibu kota yang tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berdasarkan pendataan terbaru, terdapat 397 lapangan padel yang saat ini beroperasi di Jakarta. Namun, dari jumlah tersebut, 185 bangunan tercatat belum memiliki izin PBG.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta, Vera Revina Sari, mengatakan ratusan lapangan tersebut berpotensi dikenai sanksi.
“Bangunan padel yang tidak berizin sampai dengan 23 Februari 2025 berjumlah 185 bangunan,” kata Vera kepada wartawan, Rabu (25/2).
Baca juga:
Lapangan Padel Cilandak Tutup Sementara Diprotes Warga Bising, Karyawan Dirumahkan
Menurutnya, lapangan padel yang belum mengantongi PBG dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta juga otomatis belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
“Izin selanjutnya setelah PBG adalah SLF. PBG saja tidak punya, tidak mungkin mengajukan SLF,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menyatakan jajarannya akan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelengkapan perizinan seluruh usaha lapangan padel di Jakarta.
Pemprov DKI, kata dia, akan memeriksa satu per satu izin operasional dan mulai menjatuhkan sanksi bagi pengelola yang tidak memenuhi ketentuan.
Baca juga:
Penolakan Lapangan Padel di Pulomas: Warga Khawatir Dampak Kebisingan
Langkah tegas ini diambil menyusul meningkatnya keluhan warga terkait menjamurnya lapangan padel di sejumlah wilayah permukiman. Warga mengeluhkan kebisingan, parkir sembarangan, hingga dugaan pelanggaran izin bangunan.
“Kami mensinyalir bahwa ada, nanti angkanya akan dipastikan oleh Dinas Citata, lapangan-lapangan padel yang tidak memiliki izin ataupun tidak memiliki PBG,” ujar Pramono. (Asp)