MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengakui, ada selisih kelebihan pembayaran dalam pembelian alat pemadam kebakaran (Damkar) yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
"Terkait Damkar sudah saya tanyakan kepada kepala Kadis itu ada kelebihan bayar senilai 6,5 miliar," ujar Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Jumat (16/4).
Baca Juga:
Lakukan Paneh Raya Padi di Cilacap, Anies Jamin Pasokan Beras DKI Aman
Riza menuturkan, dari pengakuan Kadis itu, pihak swasta yang berkaitan dengan proyek itu sudah memulangkan uang lebih sebesar 90 persen. Kekurangan pengembalian uang lebih itu, lanjut Riza, akan dirampungkan pada pekan ini.
"Sudah dikembalikan, sisanya tinggal Rp1,5 atau Rp1,6 akan diselesaikan oleh pihak swasta dalam minggu-minggu ini," papar dia.
Pria kelahiran Banjarmasin, Kalimantan ini menjelaskan, alasan pengembalian uang lebih dibayarkan secara pertahap, lantaran pihak yang bertanggung jawab atas pemulangan duit itu dari swasta. Pemprov DKI dalam hal ini tidak ada sangkut paut.
"Ya itu kan kemampuannya ada di pihak swasta bukan Pemprov itu bukan Pemprov itu dari pihak swasta yang mengembalikan," urai Riza.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI mengendus adanya kelebihan pembayaran yang dilakukan Pemprov DKI dalam pembelian alat Damkar. Selisih uang lebih yang disetorkan Gubernur Anies mencapai Rp6,5 miliar.
Berdasarkan laporan keuangan Pemprov DKI tahun 2019, BPK melaporkan ada empat paket pengadaan yang pembayarannya melebih nilai uang yang seharusnya disetorkan.
Pertama, pembelian unit submersible yang memiliki harga riil Rp9 miliar dan nilai kontrak Rp9,7 miliar. Maka ada pembayaran lebih dengan selisih Rp761 juta. Kemudian unit quick response dengan selisih harga Rp3,4 miliar. Sebab harga riil alat itu adalah Rp36,2 miliar dan nilai kontrak Rp 39,6 miliar.
Lalu DKI membeli unit penanggulangan kebakaran pada sarana transportasi massal dengan harga riil Rp7 miliar dan nilai kontrak Rp7,8 miliar. Selisih uang yang kelebihan pembayarannya sebesar Rp844 juta. Terakhir pembelian unit pengurai material kebakaran, harga riil Rp32 miliar, nilai kontrak Rp33 miliar, selisihnya Rp1 miliar. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Klaim Tak Berwenang Kembalikan Lebih Bayar Alat Damkar