Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

Pemprov DKI Sabet Penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia

Zulfikar Sy - Kamis, 24 Desember 2020

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta meraih penghargaan sebagai Kota Peduli HAM dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menurut Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, penghargaan ini diberikan karena ibu kota dinilai berhasil melaksanakan tujuh kriteria daerah peduli HAM. Sehingga, penghargaan diberikan untuk seluruh kota dan kabupaten di DKI Jakarta.

“Alhamdulillah, bukan saja di tingkat provinsi yang dinilai berhasil melaksanakan 7 kritera HAM sehingga diberikan penghargaan, tapi seluruh kota/kabupaten di DKI Jakarta juga dinilai berhasil dan semua menerima penghargaan," kata Anies.

Baca Juga:

Per Rabu (23/12), Pertambahan Kasus COVID-19 DKI Hampir Sentuh Angka 2.000

Anies melanjutkan, penghargaan itu menandakan keseriusan DKI melaksanakan prinsip-prinsip HAM yang merata di semua wilayah.

"Selamat kepada seluruh jajaran yang bekerja keras menjalankan kegiatan pemenuhan HAM. Kerja sunyi itu kini terlihat dan diakui. Selamat kepada para wali kota dan bupati,” tambahnya.

Pada tingkat provinsi sendiri, DKI mendapatkan penghargaan atas upayanya Membina dan Membangun Sebagian Besar atau Seluruh Kabupaten/Kota Peduli Hak Asasi Manusia.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. ANTARA


Anies menjelaskan, capaian ini perlu dipertahankan dan ditingkatkan hingga seluruh warga Jakarta dapat merasakan hak dasarnya terpenuhi.

“Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk memenuhi hak dasar bagi masyarakat di Jakarta. Kami akan menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya sampai tuntas,” tegasnya.

Baca Juga:

DKI Belum Putuskan Belajar Tatap Muka di Awal Tahun 2021

Dalam penilaiannya, Pemprov DKI telah memenuhi 7 syarat kriteria daerah peduli HAM. Di antaranya mencakup hak atas kesehatan, hak atas pendidikan, hak atas perempuan dan anak, hak atas kependudukan, hak atas pekerjaan, hak atas perumahan yang layak, dan hak atas lingkungan yang berkelanjutan.

Penilaian itu diukur berdasarkan indikator struktur, proses, juga hasil, dengan data dukung tahun 2019. (Asp)

Baca Juga:

Kemendagri Temukan Anggaran Janggal APBD 2021, DPRD DKI: Ngomong Tuh Dipilah

Baca Artikel Asli