Pemprov DKI Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang

Senin, 25 Oktober 2021 - Angga Yudha Pratama

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memperpanjang kerja sama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terkait perjanjian Pengolahan Sampah Terpadu (TPST), Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.

Perpanjangan pengelolaan sampah Bantargebang dilakukan selama lima tahun ke depan mulai tahun 2021 hingga tahun 2026.

Baca Juga:

Anies Diminta Tambah Jumlah Penerima Kompensasi TPST Bantargebang

"Ini adalah perpanjangan untuk 5 tahun ke depan sambil kita di Jakarta menuntaskan pengelolaan sampah di DKI," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Senin (25/10).

Perpanjangan kerja sama ini bisa diharap bisa memenuhi segala kebutuhan, khususnya TPST Bantargebang yang bisa menjadi solusi jangka panjang, sekaligus mengurangi dampak lingkungan.

Pemprov DKI Perpanjang Kerja Sama Pengelolaan Sampah TPST Bantargebang (Humas Pemprov DKI)

Kerja sama tersebut juga bukan sekadar seremonial saja. Namun, juga menjadi sebuah budaya yang menandakan bahwa masing-masing daerah sudah terintegrasi baik secara sosial, budaya, dan ekonomi.

"Kami apresiasi dukungan dari Pemkot Bekasi, karena telah mau membantu kami di Jakarta dalam mengentaskan permasalahan sampah," ungkapnya.

Baca Juga:

ITF Belum Rampung, Pemprov DKI Perpanjang Pengelolaan Sampah Bantargebang

Ruang lingkup kerja sama ini meliputi dana kompensasi; revisi dokumen Andal RKL/RPL; pengkajian daya dukung dan daya tampung lingkungan; jalur dan waku pengangkutan sampah; monitoring dan evaluasi pengelolaan pemanfaatan; pembuangan dan pengambilan sampah; inovasi teknologi reduksi sampah; hingga proses pengakhiran TPST Bantargebang Kota Bekasi.

Sementara, lingkup kompensasi dalam kesepakatan ini antara lain: Penanggulangan Kerusakan Lingkungan; Pemulihan Lingkungan; Biaya Kesehatan dan Pengobatan; Kompensasi dalam bentuk lain berupa bantuan langsung tunai; hingga Bantuan Langsung Tunai dan Pertanggungan Kematian (polis) bagi warga terdampak TPST Bantargebang; dan lain-lain. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan