Pemprov DKI Perlu Buat Sanksi Penyalahgunaan BST COVID-19

Rabu, 10 Maret 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah memberi sejumlah masukan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penyaluran BST di masa pandemi.

Trubus menyarankan agar Pemprov DKI untuk membuat peraturan serta sanksi yang jelas bagi penerima. Hal ini dilakukan untuk memenuhi tanggung jawab penerima BST supaya tidak disalahgunakan dengan kepentingan tertentu.

Baca Juga

Anies Minta Para Penerima BST Bijak Gunakan Uangnya

"Selama ini kan sifatnya hanya imbauan. Karena Pemprov DKI tidak bisa mengawasi, diharapkan ada peraturan yang jelas. Sehingga, para penerima bertanggung jawab menggunakan BST tersebut," kata Trubus dalam diskusi virtual 'Balkoters Talks', Rabu (10/3).

Perlu juga ada pengawasan oleh Pemprov DKI agar uang BST sebesar Rp300 ribu itu digunakan secara maksimal dan tidak dipakai yang aneh-aneh.

Pemprov DKI mesti menjalankan pola komunikasi, informasi, dan edukasi. Sehingga, ketika dana BST dicairkan oleh salah satu anggota keluarga, maka semua anggota keluarga lainnya bisa mengetahui. Menurutnya, pola semacam itu paling efektif sehingga penyalahgunaan penggunaan BST bisa diminimalisasi.

Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam rangka meringankan dampak pandemi COVID-19 bagi masyarakat (Ist)

"Sebab, selama ini banyak (penyalahgunaan) yang terjadi karena mereka umumnya tidak tahu si penerima adalah bapaknya," terangnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Gubernur (Wagub) DKI menyampaikan, jika program BST sangat efektif dalam menunjang kesejahteraan masyarakat dalam masa pandemi COVID-19.

"BST merupakan salah satu upaya perlindungan sosial dari pemerintah, baik dari pusat maupun dari daerah, melalui bantuan sosial yang dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar selama masa pandemi," ungkap dia.

Baca Juga

Hindari Kerumunan, Penerima BST Diminta Datang Sesuai Jadwal

Politikus Gerindra ini mengatakan, jika penyaluran BST 2021 tahap pertama sudah rampung dilaksanakan. Kini tinggal mencairkan BST tahap kedua dan ketiga.

Terjadi penambahan jumlah penerima BST tahap dua dari penyaluran BST tahap pertama pada bulan Januari 2021 lalu. Tahap dua ada sekitar 1.805.216 penerima manfaat. Angka ini bertambah dari tahap pertama sebesar 1.192.098 penerima. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan