Hindari Kerumunan, Penerima BST Diminta Datang Sesuai Jadwal

Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam rangka meringankan dampak pandemi COVID-19 bagi masyarakat (Ist)
Merahputih.com - Dinas Sosial DKI Jakarta bersama Bank DKI telah menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) dalam rangka meringankan dampak pandemi COVID-19 bagi masyarakat.
Bantuan yang berasal dari APBD DKI tersebut hingga saat ini masih terus dibagikan kepada warga hingga dijadwalkan selesai pada akhir bulan Januari 2021. Penerima diminta patuhi hindari kerumunan saat pengambilan BST.
"Agar datang sesuai dengan jadwal," ujar Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini, Senin (20/1).
Baca Juga:
Geledah Rumah Orang Tua Legislator PDIP, KPK Sita Alat Komunikasi dan Dokumen
Bank DKI sendiri mengapresiasi para penerima yang telah mematuhi protokol Kesehatan di lokasi penyaluran distribusi bantuan tunai tersebut.
Pelaksanaan penyaluran BST kepada 1.055.216 penerima manfaat dilakukan mulai Januari tahun 2021 secara bertahap dan bergiliran dari satu wilayah administrasi DKI Jakarta ke wilayah administrasi lainnya.
Lokasi penyaluran terdapat di 160 titik lokasi dari masing-masing wilayah kota administrasi DKI. BST tersebut disalurkan melalui rekening dan diberikan dalam bentuk Kartu Tabungan dan Kartu ATM Bank DKI.

"Penerima BST yang datang ke lokasi wajib membawa undangan, KTP dan Kartu Keluarga (asli dan fotocopy) sebagai syarat pengambilan bantuan," tuturnya.
Bagi penerima BST yang berhalangan hadir sesuai jadwal pendistribusian, maka penerima akan diundang kembali pada undangan kedua hingga setelah distribusi pertama selesai pada 5 wilayah DKI Jakarta dan Kepulauan Seribu.
"Distribusi BST per titik lokasinya maksimal hanya melayani maksimal 500 orang penerima BST per hari," ucap Herry.
Baca Juga:
Kasus Suap Bansos, KPK Geledah Rumah Dirjen Linjamsos Kemensos
Setiap penerima bantuan sosial akan menerima undangan paling lambat H-1 sebelum pelaksanaan distribusi dan undangan disampaikan oleh Kasatpel sosial hingga RT RW untuk selanjutnya diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Setelah sampai di lokasi distribusi BST, penerima manfaat diwajibkan untuk selalu menggunakan masker, mencuci tangan serta mengecek suhu tubuh dan menjaga jarak di dalam maupun di luar ruangan distribusi BST. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Jadi Bank Jakarta, Gubernur Pramono Anung Beberkan Filosofi Nama dan Logo Baru

Pramono Ubah Nama Bank DKI Jadi Bank Jakarta, Selama Masa Transisi Identitas Lama Masih Dipakai

Lakukan Reformasi Menyeluruh, Pramono Ingin Perbankan Jakarta Naik Kelas

Pemprov DKI Ingatkan Penerima KJMU Waspada saat Transaksi Keuangan

Perkuat Layanan untuk Masyarakat, Bank DKI Bentuk Kelompok Usaha Bank bersama Bank Maluku Malut

Bank DKI Dukung Kejagung Proses Hukum Terkait Kredit kepada PT Sritex

Kejagung Jerat Komut Sritex, Eks Dirut Bank DKI dan Eks Petinggi BJB Tersangka

Dukung Progran Transportasi Umum Gratis 15 Golongan, Bank DKI Terbitkan JakMob

Bank DKI Tegaskan Layanan Transfer Antarbank Real Time Online Sudah Normal, Rahasia Nasabah Aman

Bank DKI Setor Rp 249,26 Miliar Kepada Pemprov Jakarta
