Kejagung Jerat Komut Sritex, Eks Dirut Bank DKI dan Eks Petinggi BJB Tersangka


Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Twitter @KejaksaanRI
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjerat Komisaris Utama (Komut) PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex, Iwan Setiawan Lukminto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian kredit. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sritex periode 2005-2022.
Selain Iwan, Kejagung juga menjerat eks Dirut Bank DKI, Zainuddin Mappa dan eks pimpinan Divisi Komersial dan Korporasi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB Dicky Syahbandinata, sebagai tersangka.
"Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena ditemukan alat bukti cukup tipikor pemberian kredit BJB dan Bank DKI kepada Sritex," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar dalam jpa pers di kantornya, Rabu (21/5) malam.
Qohar menjelaskan, pihaknya memiliki bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit bank pemerintah kepada PT Sritex dengan nilai total tagihan yang belum dilunasi hingga Oktober 2024 sebesar Rp 3,5 triliun.
Baca juga:
Kejagung Telah Geledah Rumah Pelaku Kasus Kredit Sritex, Tersangka Ditahan 20 Hari
Adapun nilai tersebut terdiri dari kredit dari Bank Jateng sebesar Rp 395,6 miliar, Bank BJB Rp 543,9 miliar, dan Bank DKI Rp 149,7 miliar. Sritex juga memiliki tagihan kredit sebesar Rp 2,5 triliun dari bank sindikasi yang terdiri dari Bank BNI, Bank BRI, dan LPEI.
"Selain pemberian kredit terhubung di atas, PT Sri Rezeki Isman Tbk juga mendapatkan pemberian kredit di bank swasta yang jumlahnya sebanyak 20 bank," bebernya.
Qohar mengatakan, pemberian kredit kepada PT Sritex dilakukan secara melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 692,9 miliar dari total tagihan Rp 3,5 triliun.
"Telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 692.908.592.122 dari total nilai outstanding atau target yang belum dilunasi sebesar Rp 3,58 triliun," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Penuhi Panggilan KPK, Lisa Mariana: Saya Bakal Kooperatif dan Jelaskan Detail

KPK Panggil Ilham Habibie Bersamaan dengan Lisa Mariana, Jadi Saksi Kasus Bank BJB
