Pemprov DKI: Pengusaha Bus Harus Patuhi Aturan Penghentian Operasi

Senin, 30 Maret 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Kepala Dishub DKI Jakarta Syafrin Liputo meminta perusahaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), antar jemput antar provinsi (AJAP), dan pariwisata untuk mengikuti aturan agar tidak beroperasi mulai hari ini Senin (30/3) pukul 18.00 WIB.

"Nah kita mengimbau kepada operator angkutan umum itu bisa melaksanakan hal ini (penghentian operasi)," kata Syafrin di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (30/3).

Baca Juga:

Kebijakan Darurat Sipil Dinilai Tidak Tepat

Alasan dihentikan sementara layanan AKAP, AJAP, dan pariwisata guna menimalisir penularan penyebaran virus corona yang saat ini terus meningkat di Indonesia, apalagi Jakarta menjadi epicenter COVID-19.

"Dan tentu sebagai upaya kita bersama dalam rangka mencegah penyebaran covid lebih masif lagi," jelas Syafrin.

Parkiran Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, sepi penumpang, Senin (30/3/2020). (ANTARA/HO-Terminal Kp Rambutan)
Parkiran Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) di Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur, sepi penumpang, Senin (30/3/2020). (ANTARA/HO-Terminal Kp Rambutan)

Meski begitu, Syafrin mengaku, pihaknya belum mengetahui berapa besaran kompensasi bagi pengusaha bus atau pun sopir bus yang terimbas dari aturan tersebut.

"Kompensasi ekonomi. Nah itu saya belum tahu kompensasinya seperti apa," ungkap dia.

Baca Juga:

Belajar dari Kasus Ria Ricis, Polisi Keluarkan Imbauan PH yang Nekat Syuting Ditengah COVID-19

Aturan penghentian layanan bus itu hasil kesepakatan bersama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Darat (Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), dan Direktur Jenderal Bina Marga pada Minggu (29/3) kemarin. (Asp)

Baca Juga:

Pesan Hoaks Berantai Cideng Marak Pemalakan Saat Wabah Corona Bikin Geger

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan