Pemprov DKI Pecat 7 Pegawai Non-PNS yang Terlibat Penjarahan Rusun Marunda
Senin, 24 Juni 2024 -
MerahPutih.com - Terdapat tujuh pegawai non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga terlibat dalam aksi penjarahan terhadap sejumlah barang di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) DKI, Affan Setiawan menyebut pihaknya sudah memberhentikan tujuh oknum itu.
"Pihak pengelola rusun Marunda per Desember 2023 sudah memberhentikan tujuh pegawai non ASN," kata Affan, yang dikutip Senin (24/6).
Baca juga:
Pemprov DKI Koordinasi dengan Polisi Terkait Penjarahan di Rusunawa Marunda
Namun, Affan tak merinci peran dari tujuh oknum tersebut dalam aksi penjarahan ini. Namun, ia mengungkap pihak pengelola Rusun kesulitan mengawasi seluruh fasilitas karena kekurangan petugas dan luas bangunan.
"Pihak pengelola sudah berupaya maksimal melakukan antisipasi pengamanan aset. Namun mengingat luasnya area kompleks Rusun Marunda dan terbatasnya jumlah pegawai, maka terjadi adanya kekurangan-kekurangan," jelasnya.
Baca juga:
Saksi Bisu Wajah Usang Rusunawa Marunda Pascapenjarahan di Pesisir Jakarta
Kemudian, Affan menyebut pihaknya memang sudah sejak lama mengosongkan bangunan Rusun Marunda lantaran dinilai Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) sudah tidak layak. Penghuni juga telah dipindahkan ke Rusun Nagrak.
"Hal ini untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil penelitian struktur dari BRIN yang menyebutkan bahwa kondisinya sudah membahayakan. Selanjutnya terhadap gedung tersebut akan dilakukan proses penghapusan," ujar Affan.
Baca juga:
Inspektorat Diminta Tindak Pelaku Penjarahan Aset di Rusun Marunda
Saat ini, Affan sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penjagaan terhadap bangunan dan menindaklanjuti aksi penjarahan tersebut.
"Selanjutnya dapat saya sampaikan bahwa saya sudah memerintahkan pengelola rusun untuk segera berlapor kembali dan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian," tutupnya. (Asp)