Pemprov DKI Minta Warga Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan, sudah Ada Korban
Senin, 27 Oktober 2025 -
MERAHPUTIH.COM - PEMERINTAH Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap potensi pohon tumbang, terutama di kawasan dengan banyak pepohonan, jalur hijau, dan tepi jalan saat musim penghujan sekarang ini. Hal itu mengingat curah hujan tinggi disertai angin kencang dapat meningkatkan risiko pohon tumbang.
Imbauan itu disampaikan setelah adanya korban meninggal dunia, yakni pengemudi mobil Lexus yang tertimpa pohon tumbang di Jalan Metro Pondok Indah Raya, Kelurahan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, Minggu (26/10) sekitar pukul 14.00 WIB. Pohon besar tersebut tumbang akibat hujan deras disertai angin kencang yang melanda wilayah tersebut.
Kepala Distamhut DKI, M Fajar Sauri menjelaskan, sebagai langkah antisipatif terhadap potensi tersebut, Distamhut DKI secara rutin memangkas dan memeriksa kesehatan pohon di seluruh wilayah Jakarta. Sejak Januari hingga Oktober 2025, tercatat sebanyak 62.161 pohon telah dipangkas di berbagai titik ruang terbuka hijau (RTH) di lima wilayah kota.
Kegiatan pemangkasan difokuskan pada jalur hijau, tepian jalan, median jalan, dan area publik lainnya untuk meminimalisasi risiko pohon tumbang, terutama memasuki musim penghujan. Selain pemangkasan, pemeriksaan kesehatan pohon juga dilakukan secara berkala. Hingga Oktober 2025, sebanyak 5.722 pohon telah diperiksa kesehatannya, meliputi aspek perakaran, kondisi batang, tingkat kemiringan, hingga kesesuaian lebar tajuk.
Baca juga:
Topan Super Ragasa Mengamuk di Hong Kong, Ratusan Pohon Tumbang, Atap Beterbangan, Kota Lumpuh
Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi pohon tetap aman, khususnya di jalur hijau dan sepanjang lintasan jalan yang padat aktivitas masyarakat. Sebagai bentuk perhatian dan pelayanan kepada warga, Distamhut DKI juga membuka mekanisme klaim santunan bagi masyarakat yang menjadi korban akibat pohon tumbang. Klaim dapat diajukan melalui e-mail distama@jakarta.go.id atau langsung ke Kantor Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.
Besaran santunan yang diberikan maksimal Rp 50 juta untuk korban meninggal dunia dan maksimal Rp 25 juta untuk kerusakan kendaraan atau bangunan.
Untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi kejadian serupa, Distamhut DKI menyiagakan posko penanganan pohon tumbang di tingkat kecamatan, wilayah kota, hingga provinsi. Petugas lapangan dari Satuan Pelaksana Pertamanan dan Hutan Kota telah disiapkan untuk segera melakukan penanganan apabila terjadi pohon tumbang di wilayah masing-masing.
Masyarakat yang mengetahui atau menemukan kejadian pohon tumbang dapat segera melapor ke Posko Dinas Pertamanan dan Hutan Kota Provinsi DKI Jakarta di Jl Aipda KS Tubun, Jakarta Pusat, atau menghubungi petugas siaga Suriadih (0857-7388-5599). Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan Jakarta Siaga 112 atau aplikasi JAKI.
Distamhut DKI berkomitmen terus meningkatkan pengawasan dan perawatan pohon di seluruh wilayah Jakarta demi keselamatan dan kenyamanan warga, khususnya menghadapi musim hujan tahun ini.
"Keselamatan warga merupakan prioritas utama kami. Mari bersama-sama meningkatkan kewaspadaan, terutama di masa cuaca ekstrem ini," tutup Fajar.(Asp)
Baca juga:
Angkot Pasar Minggu-Pondok Labu Hancur Tertimpa Tiang Listrik Terseret Pohon Tumbang