Pemprov DKI Larang Warga di Zona Merah Salat Idul Adha di Masjid

Selasa, 28 Juli 2020 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Biro Pendidikan, Mental dan Spritual mengimbau masyarakat yang berada di kawasan zona merah COVID-19 untuk melaksanakan salat Idul Adha di rumah masing-masing.

"Ini demi kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata Kepala Biro Pendidikan, Mental dan Spritual DKI Hendra Hidayat saat dihubungi, Selasa (29/7).

Baca Juga:

Pengurus Istiqlal Ungkap Alasan Tak Gelar Salat Iduladha

Hendra mengatakan, hingga sampai saat ini data dari Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI terdapat 33 Rukun Warga (RW) yang masuk dalam zona merah.

Hendra mengatakan, masji yang melaksanaan salat Idul Adha harus didampingi petugas, pengurus masjid, Dewan Masjid Indonesia (DMI), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang berjaga di masjid. Penjagaan ini dilakukan untuk memastikan pelaksanaan salat Id menaati protokol kesehatan.

Ilustrasi - salat berjamaah dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (ANTARA/Nirkomala)
Ilustrasi - salat berjamaah dengan protokol kesehatan pencegahan COVID-19. (ANTARA/Nirkomala)

"Terutama lurah lah karena masing-masing kan masjid di kelurahan itu sudah berkordinasi dengan seluruh DMI pengurus masjid untuk menetapkan protokol itu sama seperti mereka salat Jumat ini kan sabun disiapkan kemudian tidak ada karpet kemudian bawa sajadah masing-masing itu sudah diimbau," papar dia.

Baca Juga:

Polda Metro Terjunkan Personel Khusus Awasi Salat Iduladha di DKI

Ia pun berharap, pandemi virus corona ini cepat hilang dari Indonesia khususnya Jakarta, agar tak merepotkan masyarakat dalam kegiatan apapun.

"Mudah-mudahan nih cepat kelar kayak gini kasian juga kita juga terdampak," tutupnya. (Asp)

Baca Juga:

Hari Raya Iduladha, Jokowi Kurban 2 Ekor Sapi Limosin di Kampung Halaman

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan