Pemprov DKI Larang Nyalakan Kembang Api saat Malam Tahun Baru

Selasa, 06 Desember 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Malam pergantian tahun selalu disambut dengan kegembiraan. Mementum itu sering kali dimanfaatkan masyarakat untuk menyalakan kembang api sebagai rasa sukacita.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan larangan menyalakan kembang api saat pergantian tahun 2023. Alasannya karena kegiatan tersebut berbahaya dan Jakarta masih berada di status PPKM Level 1.

"Kembang api aturannya belum berubah seperti itu saja, seperti biasa (tahun lalu)," kata Deputi Gubernur Bidang Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi DKI Jakarta Marullah Matali, Selasa (6/11).

Baca Juga:

Pj DKI 1 Minta Pemkot Jakarta Pusat Perbaiki 3 Pasar

Adapun pada perayaan Tahun Baru 2022 lalu, Pemprov DKI Jakarta juga melarang penyalaan kembang api dan petasan.

Larangan tersebut tercantum dalam Keputusan Gubernur Nomor 1473 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 1.

Untuk pengamanan Natal dan Tahun baru sendiri, kata Marullah, tidak akan berubah pada tahun-tahun sebelumnya dengan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan TNI-Polri.

Baca Juga:

Pemprov DKI akan Monitor Inflasi Harga Pangan Jelang Nataru

Keterlibatan Forkopimda dan TNI-Polri penting, agar Jakarta bisa terjaga aman dalam kemeriahan hari besar Natal dan Tahun Baru (Nataru).

"Tahun ini tidak berbeda dengan tahun-tahun yang lalu tetap melibatkan forkopimda dan forkopimda di dalamnya ada TNI-Polri. Bahkan juga kita melibatkan forkopimda plusnya ada beberapa yang yang nanti kita libatkan," urainya. (Asp)

Baca Juga:

Pj DKI 1 Minta Warga Waspadai Pergeseran Tanah saat Cuaca Ekstrem

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan