Pemprov DKI Larang Masyarakat Konvoi Kendaraan di Malam Tahun Baru

Minggu, 30 Desember 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan konvoi kendaraan mobil ataupun motor saat merayakan malam Tahun Baru 2019.

Kepala Seksi Penegakan Hukum (Gakum) Bidang Pengendalian Operasional (Dalops) Dishub DKI Jakarta August Fabian mengatakan kegiatan itu dilarang karena dinilai sangat berbahaya dan bisa menyebabkan terjadinya gesekan antarkelompok.

August menuturkan, pihaknya akan bekerja sama Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mencegah adanya masyarakat yang masih melakukan pawai saat menghabiskan malam terakhir 2018 nanti.

"Kalau untuk pawai kendaraan, tentu saja Dishub tidak merekomendasikan hal tersebut," ujar August saat dikonfirmasi, Minggu (30/12).

Transjakarta
Transjakarta.

Menurut dia, daripada warga melakukan pawai, lebih baik mereka menggunakan transportasi umum saat berpergian nanti.

Sebab, Pemprov DKI akan menambah armada bus Transjakarta pada malam Tahun Baru nanti. Adapun Transjakarta, kata August, akan menambah 126 bus angkutan malam hari pada malam pergantian Tahun Baru.

Lebih jauh, August berkata, seluruh petugas Dishub dan kepolisian akan ditempatkan di beberapa titik yang berbatasan langsung dengan daerah penyangga ibu kota.

Karena diperkirakan masyarakat dari Bekasi, Depok, dan Tanggerang akan merayakan malam Tahun Baru di Jakarta. "Kita dengan kepolisian berupaya agar hal itu tidak terjadi," pungkasnya. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan