Pemprov DKI Jakarta Siap Terapkan Sistem KRIS di Seluruh RSUD

Jumat, 21 Juni 2024 - Frengky Aruan

MerahPutih.com - Pemerintah DKI Jakarta melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) telah menyiapkan ruang inap di seluruh Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) di Jakarta, dalam penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

"Kita sudah siap 60 persen dari jumlah tempat tidur, sudah disesuaikan dengan kelas rawat inap standar atau KRIS," kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati di Jakarta, Jumat (21/6).

Ani menuturkan, pihaknya menunggu realisasi pemberlauan KRIS ini dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

"Nanti tinggal tunggu realisasinya dari BPJS," tuturnya.

Sebelumnya, anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengkritik penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Menurut dia, aturan baru ini berpotensi menciptakan terjadinya pengurangan jumlah tempat tidur di rumah sakit.

Ia pun berpandangan, tidak semua rumah sakit bisa mengubah seluruh ruang rawat inap menjadi berkapasitas empat tempat tidur.

Baca juga:

DPRD DKI: Aturan Baru KRIS Berpotensi Kurangi Jumlah Tempat Tidur di RS

"Karena itu, dengan adanya pembatasan jumlah tempat tidur per ruangan dalam sistem KRIS akan membuat pengelola rumah sakit harus putar otak. Sebab, mereka dituntut memenuhi 12 sistem KRIS agar memenuhi standar. Rumah sakit harus mengubah layout, merenovasi untuk memperbaiki layout-nya. Ini membutuhkan dana tidak sedikit," ujar Nawawi.

Diketahui, pemerintah menyiapkan sistem KRIS sebagai ganti sistem kelas 1, 2, dan 3 dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perubahan sistem di BPJS Kesehatan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Dengan sistem baru, kepesertaan dalam BPJS Kesehatan tidak akan lagi dibagi-bagi menjadi 3 kelas yang menentukan besaran iuran, serta kualitas ruang rawat inap yang akan didapatkan sebagai manfaat.

Sehingga nantinya semua peserta akan mendapatkan kualitas dan fasilitas ruang inap serupa. Pemerintah sebenarnya menyebutkan sistem KRIS ini akan diterapkan secara bertahap.

Baca juga:

Soal KRIS, DPR: Masih Banyak PR yang Harus Diselesaikan

Semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan akan menerapkan sistem KRIS secara penuh paling lambat pada 30 Juni 2025. (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan